Penegak Hukum Harus Segera Respon Laporan Terhadap Penganiayaan Wartawan

Sebarkan Berita

Jakarta,focusflash.id- Kekerasan terhadap wartawan Buser Dirgantara di daerah Namalea Kabupaten Buru Prov. Maluku baru-baru ini tidak dapat dibenarkan , Ketua Umum Assosiasi Kabar Online Indonesia ( Akrindo ), meminta penegak hukum wilayah Namalea beserta jajarannya segera menindak lanjuti laporan. Rabu.01.9.2021

DPP AKRINDO Mendesak Penegak Hukum Harus Segera Respon Laporan Terhadap Penganiayaan Wartawan

Proses hukum para pelaku kekerasan terhadap wartawan Frangkois Limarmana jangan sampai berhenti tanpa terpendam.
Ketua Umum Akrindo Drs. Maripin Munthe,mengatakan “saya sangat mengecam atas kejadian kekerasan terhadap wartawan di daerah, kami meminta kepada aparat kepolisian setempat segera menindak lanjuti laporan tindak kekerasan terhadap wartawan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.” ungkapannya Ketum Akrindo saat diminta tanggapan atas peristiwa pemukulan wartawan di Pulau Buru .

“Wartawan bukan pembawa malapetaka, wartawan pencari informasi sebagai kontrol sosial dalam bermasyarakat, dan dilindungi oleh Undang-Undang “Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu dengan adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. tegasnya

red-focusflash

dukung informasi ter-update