Pemkab Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda Tentang P. APBD T.A. 2023 dan Pajak Daerah & Retribusi Daerah

Sebarkan Berita

Doloksanggul (Humbahas), Focusflash.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) menyampaikan Nota Nota Pengantar Keuangan Ranperda Tentang P. APBD T.A. 2023 dan Pajak Daerah & Retribusi Daerah pada Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (30/8) di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

 

Nota Pengantar Keuangan Ranperda Tentang P. APBD T.A. 2023 dan Pajak Daerah & Retribusi Daerah ini dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Drs. Tonny Sihombing, MIP pada Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumban gaol, SH dan dihadiri Wakil Ketua Marolop Manik, A.Md dan Labuan Lumbantoruan serta anggota DPRD lainnya.

 

Turut hadir pada paripurna ini Kabagren Kompol Jhonson Sitompul, Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Pimpinan BUMN/ BUMD, Tokoh Adat/ Tokoh Agama, Pemuda, Insan Pers dan lainnya.

Dalam Nota Pengantar Keuangan Ranperda Tentang P. APBD T.A. 2023 dan Pajak Daerah & Retribusi Daerah Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE menyampaikan bahwa Ranperda P.APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami kenaikan dari APBD T.A. 2023 sebesar Rp. 20.872.744.245,- menjadi Rp.1.092.973.471.500,-.

 

Adapun struktur belanja daerah pada Ranperda P.APBD diuraikan sebagai belanja operasi bertambah sebesar Rp. 5.494.373.722,- menjadi Rp. 710.040.308.186,-. Sebagai belanja Modal bertambah Rp. 5.749.161.175,- menjadi Rp. 206.720.352.714,-. Sebagai belanja Tidak Terduga berkurang 800.000.000,- menjadi Rp. 2.200.000.000,-.dan sebagai belanja Transfer bertambah Rp. 10.429.209.348,- menjadi Rp. 174.012.810.600,-.

 

Bupati berharap bahwa pembahasan Ranperda ini akan berjalan lancar dan dilandasi semangat kebersamaan dan Kepada Dewan yang terhormat diharapkan juga memberi masukan demi penyempurnaan Ranperda ini.

 

Selanjutnya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Ranperda ini sudah disampaikan sebelumnya bersama 6 (enam) Ranperda lainnya. Dalam pembahasan pada Rapat Gabungan Komisi direkomendasikan agar Pemkab Humbang Hasundutan melakukan KonsultasiPublik Atas Ranperda Ini dan telah ditindaklanjuti melalui pelaksanaan Konsultasi Publik tanggal 20 Juli 2023. Kami berharap kiranya Ranperda ini sesegera mungkin mendapat persetujuan bersama Dewan yang Terhormat.

 

Sementara itu,  Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumban gaol, SH sebelum menutup Paripurna menyampaikan untuk memberi kesempatan kepada Fraksi-fraksi DPRD dalam mempersiapkan Pandangan Umumnya maka Rapat Paripurna ini akan dilanjutkan pada Hari Senin, 4 September 2023 puku 10.00 WIB dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap Nota Pengantar Bupati atas Ranperda Tentang P. APBD T.A. 2023 dan Pajak Daerah & Retribusi Daerah.     ( Jon Sianturi )

red-focusflash

dukung informasi ter-update