Pelaku Penyuntikan Gas Di Wilayah Rumpin Seakan Kebal Hukum

Sebarkan Berita

Focusflash, , Bogor/ Praktek ilegal untuk penyuntikan gas elpiji dari tabung 3 kilogram di suntikan ( di over_red) ke tabung komersil/non subsidi 12 kilogram dan tabung 50 kilogram di lokasi Rumpin, Kabupaten Bogor, sepertinya kenal hukum.

Pasalnya, hingga saat ini praktek penyuntikan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi masIh terus berjalan, walau sempat beberapa minggu tidak ada aktifitas tapi saat ini kembali lagi ada aktifitas praktek penyuntikan gas kembali di lokasi tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam hal ini, Polresta Bogor, Polda Jawa Barat, harus membongkar praktek penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang dilokasi tersebut sudah cukup lama buka praktek ilegal penyuntikan gas. Hal ini bisa berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dan kecelakaan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi yang diduga tempat penyuntikan gas tersebut, tampak jelas banyaknya tabung gas elpiji berbagai ukuran tengah berjejer untuk dilakukan operandi penyuntikan gas dan batangan es balok yang menjadi alat pendingin dalam proses penyuntikan gas.

Pemilik dari usaha ilegal suntikan gas bernama H. Rudi serta Koh Alex ini sudah berjalan lebih dari 1 tahun, dan selalu buka tutup usahanya, dikarenakan sering ada kendala dan peringatan dari oknum APH.

Untuk mengelabui para petugas Kepolisian, masyarakat umum dan dari para awak media, lokasi penyuntikan gas tersebut ada di kawasan Bravo, Kecamatan rumpin. Yang mungkin kawasan tersebut dianggap aman karena masuk kawasan TNI. Dan di duga ini ada keterlibatan dari oknum Bravo.

Setiap harinya, hilir mudik mobil pick up yang semuanya ditutupi terpal untuk menghindar pantauan dan perhatian APH dan masyarakat serta mobil truck engkel mengangkut tabung gas, yang  masuk ke lokasi maupun yang keluar dari lokasi.

Dampak dari pengoplosan/penyuntikan gas ini imbasnya menjadi kelangkaan gas subsidi yang seharusnya merupakan hak untuk masyarakat kecil yang memang Pemerintah mengalokasikan gas 3 kilogram untuk dipakai masyarakat kecil.

“Dengan adanya praktek usaha ilegal ini, segera dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Dan pom Angkatan Udara dan Polda Jawa Barat. Sebab usaha ini sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara, ” ucap Syamsul selaku pemerhati Migas, jumat (16/7/24).

Untuk diketahui, mengacu pada pasal 55 Undang- undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 (Enam puluh milyar rupiah).

Selanjutnya, mengacu pada pasal 62 junto pasal 8 ayat  1 undang- undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2. 000.000.000.00 (Dua milyar rupiah)

(Tim)

red-focusflash

dukung informasi ter-update