Majelis Hakim Tegur Jaksa Penuntut Umum
Tangerang Focus flash – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Astrid dari Kejari kota Tangerang di tegur Ketua Majelis Hakim Dedi Heryanto Selasa 11-11-2025 di Pengadilan Negeri Tangerang .
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum Astrid tidak sesuai dengan berkas di meja Hakim yang akan di gelar dimana Muhamad Noer Latief , Penasehat Hukum terdakwa sudah duduk di kursinya .
Namun dakwaan yang di bacakan JPU bukan perkara kliennya yang akan diperiksa sehingga Penasehat Hukum terdakwa spontan interupsi , tapi perkara yang tidak ada hubungannya dengan perkara kliennya
Dalam hal ini Ketua Majelis Hakim sempat sedikit marah mengeluarkan suara dengan nada tinggi setelah mendengar interupsi dari penasehat hukum yang ditujukan langsung terhadap jaksa penuntut umum .
Saudara tau siapa yang memimpin persidangan ini ? Di jawab Penasehat Hukum , siap saya salah yang mulia sahutnya , sepertinya dia tidak mau berdebat .
Jika ada yang anda mau sampaikan harus melalui kami , iya yang mulia Sahut penasehat hukum kembali .
setelah pembacaan dakwaan kembali di lanjutkan barulah ketua Majelis Hakim menyadari bahwa apa yang di katakan Penasehat Hukum terdakwa Fariz Khaidar, Ahmad Faiz paqih dan Ilham fajar ardiansyah tadi memang benar .
Ketiga terdakwa ini diseret ke persidangan karena diduga melakukan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP .
setelah selesai pembacaan dakwaan tersebut maka ketua Majelis hakim menegur jaksa penuntut umum dengan keras
Ketua majelis hakim bilang bahwa pekerjaan seperti ini pekerjaan sia sia dan memakan waktu .
Yang seharusnya kami sudah istirahat dimana waktu telah menunjukkan jam 12.00 WIB lewat tapi karena hal seperti ini terpaksa kami lanjutkan
Saudara sebagai Jaksa tidak profesional beracara ujar ketua Majelis hakim Dedi Heryanto .
mendengar ucapan dari ketua Majelis Hakim , Jaksa Penuntut Umum hanya bisa ” DIAM ” seribu bahasa .
( Tio )

