Kuasa Hukum Jihamam Angkat Bicara & Akan Lakukan Upaya Hukum Sampai Kliennya Menemukan Keadilan

Sebarkan Berita

Focusflash.id – Tulungagung 17/06/2021, Putusan dari Pengadilan Negeri Tulungagung terkait pengosongan Rumah sengketa didesa Gesikan Kecamatan Pakel Pada hari Senin (14/06/2021), yang pada akhirnya terjadi penundaan. Dikarenakan saat pembacaan putusan pihak kuasa Hukum dari Tergugat mengajukan keberatan dan susana sempat memanas terlebih saat tim dari Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung mendatangi Rumah yang jadi sengketa disambut oleh keluarga Tergugat (Jihamam) yang berpegang kokoh bahwasanya Jihamam memiliki bukti riil berupa sertifikat atas namanya.

“Bapak – bapak ini kesini mau apa, rumah ini hak resmi milik keluarga saya dan ada sertifikatnya. Tolong jangan sewenang – wenang, bukankah ini merampok namanya jika seenaknya sendiri,bapak TNI Polri tolong bantu rakyat ini”, Ungkap Karwito yang merupakan keluarga dari Tegugat (Jihamam) dengan nada emosi.

 

Sementara M. Ihsan Muhlashon selaku kuasa hukum Jihamam menjelaskan bahwasanya ia masuk dalam perkara tersebut setelah putusan Inkrach dari Pengadilan Negeri Tulungagung, karna Kuasa hukum sebelumnya merupakan advokat dari Blitar yang berinisial NY, sesuai yang dibacakan oleh Panitera sebelum Ekskusi pada 14 Juni 2021 lalu dibalai desa gesikan, Pakel, Tulungagung”. Pada tanggal 20 november 2019 Jihamam menemui Pria yang akrab dipanggil Muhlas dengan membawa surat Tegoran (aanmaning) ke -2 permohonan eksekusi nomer 4/Eks/2019/PN.Tlg serta relas pemberitahuan isi putusan banding pengadilan Tinggi Surabaya nomor 777/PDT/2017/PT.SBY pada Tanggal 26 Februari 2018 dan juga Jo. Pengadilan Negeri Tulungagung nomer 44/Pdt.G/2016/PN.Tlg pada tanggal 05 Juni 2017, Kemudian karna mungkin dari Jihamam merasa kurang mendapatkan keadilan dengan Putusan tersebut, maka beliau menemui saya dan meminta saya sebagai Kuasa hukum darinya pada 29 November 2019, untuk melakukan gugatan PMH terdaftar di Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung nomer  59/Pdt.G/2019/PN.Tlg pada tanggal 11 Desember 2019 dan telah diputus pada 09 Juli 2020, dan pada saat ini telah terdaftar pada Tanggal 23 November 2020 telah terdaftar Kasasi. Jelas Muhlason.

 

Lanjut”, Putusan yang terlanjur inkracht (berkekuatan hukum tetap), ibarat nasi sudah menjadi bubur tidak mudah mengembalikan menjadi nasi kembali, tentunya melaui tahapan-tahapan hukum yang harus ditempuh, Kemudian, walapun saya masuk setelah putusan nomor 44/Pdt.G/2016 telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), selain upaya hukum biasa masih terbuka jalan untuk mencari keadilan melalui upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali, dan jalur Pidana apabila ditemukan unsur pidana didalam perkara ini, yang notabene-nya adalah persoalan hutang piutang antara Penggugat (SG) dengan Tergugat I (Slswt), dan telah dilepas hak tanggungannya, bahkan sempat dihutangkan dengan hak tanggungan sebanyak 3 kali oleh Trw/Tergugat II (Pemilik tanah semula), kemudian dibeli oleh Jihamam, dan sampai saat ini sertifikat tersebut atas nama dan dikuasai oleh Jihamam, Badan Pertanahan Nasional tentunya sangat cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat atas nama Jihamam dan tidak berani apabila masih dalam sengketa, sesuai pasal 32 ayat (1) PP 24 TH 1997.

Setelah gagalnya eksekusi pengosongan rumah kemarin yang tidak sesuai dengan amar Putusan yang Terkesan sangat memaksakan kewenangan, pengacara muda tersebut berpesan kepada masyarakat untuk tidak menyepelekan proses acara peradilan, karena apabila tidak hadir dalam persidangan bisa dianggap merelakan haknya, selain itu “. Pungkas..Yps/Kbt

red-focusflash

dukung informasi ter-update