Dugaan Korupsi Kepala Desa Golambanua II Masih melakukan Pembinaan Camat Somambawa setelah Keluar LHP

Sebarkan Berita

Focusflash.id – Nias Selatan – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Kabar Online Indonesia (DPD AKRINDO) kepulauan Nias dan masyarakat desa Golambanua II menemui camat Somambawa Kabupaten Nias Selatan, Senin, 20/12/2021) sekira pukul 09.30 wib.di ruang kerjanya.

Pertemuan tersebut konfirmasi terkait Hasil Pembinaan dan Pengawasan Camat Somambawa terhadap Kasus Dana Desa Golambanua II yang di duga telah diselewengkan oleh Oknum kepala desa tahun anggaran 2020.

Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Edison Sarumaha, S.Pd menyampaikan bahwa kedatangan Pengurus DPD AKRINDO kepulauan Nias dan masyarakat desa Golambanua II untuk konfirmasi terkait hasil pembinaan dan pengawasan camat Somambawa terhadap kepala desa Golambanua II yang sampai saat ini belum dilaksanakan hal ini di dasarkan pada surat BPD yang disampaikan pada camat tentang pemberitahuan I dan II, terhadap pengawasan dan pembinaan kepala desa, kepala urusan keuangan, BPD dan perangkat desa tanggal 23 September 2021, dan surat tersebut telah diberi tembusan pada pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias.

Ia menyampaikan belum ada tindakan yang konkrit dan terukur kepada kepala desa Golambanua II.

Lanjut Edison bahwa kasus ini terkesan dibiarkan karena batas waktu yang telah diberikan untuk di laksanakan tidak di indahkan dan hal ini akan kami sampaikan pada Bupati Nias Selatan dan kalau Bupati tidak bisa mengambil sikap yang tegas atau melindungi koruptor maka kami akan sampaikan pada kejatisu di Medan. Tegasnya.

Fatizamuala Telaumbanua,SH selaku Camat Somambawa Menjelaskan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tentang Laporan Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Golambanua II Tahun Anggaran 2020 Sudah Keluar dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan bersamaan dengan surat Bupati Nias Selatan tentang Pengawasan dan Pembinaan sudah di terima oleh camat Somambawa.

Lanjut Camat bahwasanya dalam isi LHP tersebut terdapat temuan Sebesar Kurang Lebih Rp.170.000.000, dan Camat Somambawa telah melakukan Pembinaan dan Pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa.

Terkait dengan Pengawasan dan Pembinaan sudah di lakukan dan telah Menyurati Kepala Desa dan Seluruh Perangkat Desa, beserta Tokoh, Untuk membacakan isi LHP tersebut. Dalam LHP tersebut di berikan kesempatan kepada Kepala Desa Golambanua II untuk melakukan pengembalian temuan tersebut berdasarkan Hasil Inspektorat Nias Selatan dalam jangka waktu 60 hari Kerja.

Dalam pekan ini kita akan turun ke lapangan untuk melakukan Monitoring dan mempertanyakan Kepada Kepala Desa Golambanua II Apakah sudah di Lakukan Hasil LHP tersebut, Jikalau Sudah atau Belum saya akan membuat laporan kepada Bupati Nias Selatan tentang Pengawasan dan Pembinaan. Ucapnya.

Sementara itu Ketua Tim Investigasi DPD AKRINDO Kepulauan Nias Melianus Laoli, S.Pd dalam diskusi dengan Camat Somambawa mengatakan bahwa pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias mengharapkan agar tindakan oknum Kepala Desa yang melakukan penyimpangan atas wewenang yang diembannya yang bisa berefek buruk pada kepentingan masyarakat desa maka sudah sepantasnya mendapatkan efek jera atau sanksi dari pihak penegak hukum atau dari pimpinan yang ada diatasnya.

Jika hal ini dibiarkan begitu saja terjadi tanpa ada tindakan apapun terhadap pribadi oknum Kepala Desa maka dapat menjadi bumerang ditengah-tengah pemerintah sekarang sehingga apa yang didengung-dengungkan selama ini dalam hal penciptaan Good Govermance tidak bisa tercapai adanya.

Dia menambahkan bahwa oknum Kepala Desa Golambanua II juga melakukan tindakan kesewenang-wenangan, dimana kegiatan administrasi pemerintahan desa tidak lagi dilakukan di kantor desa yang lama, tetapi hal itu dilakukan dirumah warga setempat sebagai kantor desa.

Hal ini tidak boleh terjadi karena tidak ada alasan yang cukup logis, apalagi lokasi kantor desa sebelumnya adalah merupakan aset desa, Ujarnya dengan tegas. (Ef/Tf).

red-focusflash

dukung informasi ter-update