KABUPATEN TANGERANG JADI PERCONTOHAN HUTAN TOWER

Sebarkan Berita

Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk menindak proyek BTS yang  tidak punya ijin

 

Kabupaten Tangerang, Focusflash.id – Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Yang sudah

melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.

 

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

 

Pasalnya pembangunan tower telekomunikasi

di kabupaten tangerang tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan

Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,”

 

Guntur hutabarat selaku ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat  LSM GARUDA NASIONAL

Setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas

– nama pemilik menara  telekomunikasi.

– lokasi menara

– tinggi menara

– Nama kontraktor

– beban maksimum menara dan…

– nomor ijin mendirikan bangunan /PBG

 

Menurutnya, Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di   Kabupaten Tangerang

Contohnya,

 

PT INDOSAT

tower telekomunikasi  yang berada di  kamp.Gurudug RT 01 RW 02 Desa Mekar jaya Kecamatan Sepatan kabupaten Tangerang.

 

Dan juga PT XL tower telekomunikasi di Gang Beken Desa pisangan jaya Rt 01 Rw 02. Kecamatan sepatan kabupaten tangerang.

proses pembangunannya bersamaan  dua duanya masih tahap penggalian.

 

Hingga saat ini pihak yang berwenang pemberi ijin dan Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum ada teguran kepihak menara tower.

 

Proses Pembangunannya terus berlanjut tinngal pemasangan pondasi dan pagar yang belum serta pemasangan providernya. Lantas, kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???.  kata guntur

 

untuk pihak Satpol PP seharusnya garda terdepan pengaman perda/pergub dalam penegakan hukum.

 

Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.

 

Tower yang tidak masuk dalam zonasi harus di tertibkan. Bupati bisa perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan mengarah kepembongkaran.

 

 

 

Rosita

red-focusflash

dukung informasi ter-update