Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kursi Roda Untuk Penyandang Disabilitas

Sebarkan Berita

Focusflash, Kota Tangerang- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan bantuan kursi roda. Kali ini, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Dinsos Kota Tangerang kali ini menyalurkan 50 unit kursi roda untuk penyandang disabilitas buat warga Kota Tangerang.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, SE.,MM.,AK.,CA. menuturkan, bahwa bantuan kursi roda tersalurkan sejak tahun 2020 yang lalu dan tercatat hingga saat ini sudah ada sekitar 433 unit kursi roda yang tersalurkan.

Dan ini juga dalam rangka pelayanan sosial melalui program pemberdayaan sosial guna memenuhi hak- hak penyandang disabilitas. Bantuan kursi roda ini juga untuk meningkatkan kualitas hidup Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

“lni juga sebagai komitmen nyata Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kapasitas para penyandang disabilitas dalam menjalankan segala aktifitasnya. Dan bagi warga  yang belum terdata, kami berharap untuk bersabar. Kami dari Dinas akan terus berkoordinasi dengan Rt, Rw, Kelurahan serta Kecamatan untuk melakukan pendataan kepada masyarakat yang membutuhkan, “ujar Mulyani, rabu (29/2/24).

Lanjutnya, untuk penyandang disabilitas dapat melaksanakan kegiatan sosialnya dilingkungan masyarakat agar lebih aktif dan mendorong semangat hidupnya agar bisa lebih mandiri dalam segala hal.

Kegiatan ini juga dalam rangka menyambut HUT Kota Tangerang ke 31 pada bulan februari 2024. Dan Pemkot Tangerang melalui Dinsos terus berupaya untuk semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat Kota Tangerang.

Sebagai informasi, penyaluran bantuan kursi roda salahsatunya disalurkan di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Penyalurang secara simbolis ini dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial, Mulyani, Kabid Rehabilitasi Sosial, dr Feryansyah dan Lurah Karangsari, Rasad.

Dinsos Kota Tangerang nempunyai kewenangan untuk menentukan dan menetapkan katagori cacat berat termasuk katagori disabilitas.

(ADV)

red-focusflash

dukung informasi ter-update