Timbangan “Curang” PTPN IV Kertajaya Terbukti di Meja Hijau, Petani Sawit Tersenyum!
Lebak, ff — Secercah harapan membuncah dari Rangkasbitung. Pengadilan Negeri setempat baru saja mengukir sejarah penting, mengakhiri saga panjang perjuangan para petani kelapa sawit yang merasa terpinggirkan.
Dalam putusan perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb, antara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melawan raksasa perkebunan, PTPN IV Regional 1 Kertajaya, keadilan akhirnya berpihak pada yang lemah, Kamis (19/2/2026).
Majelis Hakim dengan tegas menolak seluruh eksepsi Tergugat, dan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan APKASINDO untuk sebagian.
Puncaknya, pengadilan menyatakan PTPN IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Ini bukan sekadar putusan biasa. Ini adalah penegasan bahwa timbangan jembatan milik PTPN IV, dengan spesifikasi Merk Every Weight Tronik, Type ZM 510, dan No. Seri 222351600, kapasitas 30.000 Kg/10 Kg, terbukti telah mengalami perubahan konstruksi!
Perubahan fatal inilah yang menjadi biang kerok ketidak akuratan penimbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, merugikan para petani yang selama ini mengirimkan hasil jerih payah mereka.
Putusan ini laksana palu godam yang memecah keheningan, mengukuhkan bahwa ada pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kantong para petani.
H. Wawan: Suara Petani yang Terwakili
Raut lega tak bisa disembunyikan dari Ketua APKASINDO, H. Wawan. Dengan suara bergetar, ia menyambut putusan ini sebagai “bentuk kepastian hukum bagi petani sawit.”
Baginya, putusan ini adalah apresiasi terhadap perjuangan panjang.
“Timbangan itu jantungnya tata niaga sawit,” tegas H. Wawan.
“Satu kilogram saja selisihnya, dampaknya langsung terasa di pendapatan petani. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan itu nyata, bisa ditegakkan!”
Ia berjanji, APKASINDO tak akan tinggal diam. Pengawalan ketat akan dilakukan untuk memastikan putusan ini benar-benar berjalan, hak-hak petani dipulihkan seutuhnya.
“Ini bukan cuma kemenangan di atas kertas, tapi kemenangan moral bagi kami, para petani, yang selama ini tak kenal lelah memperjuangkan hak,” pungkasnya penuh semangat.
Yandi Daryandi, S.H., M.H: Preseden Penting untuk Masa Depan
Senada dengan H. Wawan, Kuasa Hukum APKASINDO, Yandi Daryandi, S.H., M.H, menyebut putusan ini sebagai buah dari pembuktian komprehensif di persidangan.
“Majelis Hakim telah gamblang menyatakan adanya PMH,” jelas Yandi.
“Fakta di lapangan menunjukkan modifikasi timbangan yang menyebabkan selisih tak bisa ditawar. Ini bukan lagi asumsi, melainkan fakta yang didukung alat bukti sah dan kuat.”
Ia berharap, putusan ini menjadi preseden penting, bukan hanya di Lebak, tapi di seluruh Indonesia.
“Semoga ini menjadi peringatan keras bagi semua pelaku usaha agar patuh pada standar teknis dan regulasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam penimbangan adalah hak mutlak petani yang wajib dilindungi,” serunya.
LBH ARB DPC Lebak: Hukum Berpihak pada Rakyat Kecil
Ketua LBH ARB DPC Lebak pun turut menyuarakan kebahagiaan. Baginya, putusan ini adalah bukti bahwa hukum masih memiliki hati dan berpihak pada masyarakat kecil yang haus akan keadilan.
“Ini pesan tegas: praktik yang merugikan rakyat tidak bisa dibenarkan. Pengadilan telah menimbang fakta secara objektif dan memberikan keadilan yang terang benderang,” ujarnya.
LBH ARB DPC Lebak juga mendorong agar pengawasan alat timbang dilakukan secara berkala dan menyeluruh, demi mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
PTPN IV Kertajaya: Bungkam Menanti Langkah Selanjutnya
Namun, hingga berita ini diturunkan, PTPN IV Regional 1 Kertajaya dan kuasa hukumnya masih memilih bungkam.
Belum ada pernyataan resmi terkait putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang mengguncang ini.
Upaya konfirmasi masih nihil. Publik kini menanti, akankah PTPN IV menerima putusan ini atau justru menempuh jalur hukum selanjutnya?
Sebuah babak baru dalam dinamika industri sawit Indonesia baru saja dimulai.(Iwan H)

