Sekda Nias Barat Koordinasi Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pelayanan Publik
Medan, Focusflash.id – Sebagai wujud komitmen pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk meningkatkan kepatuhan standar pelayanan publik, dari zona kuning ke zona hijau, maka Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menugaskan Sekretaris Daerah, Sozisokhi Hia, SH., M.M., melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan, Rabu (8/3/2023).
Pada kunjungannya di Ombudsman tersebut, Sekda Nias Barat didampingi Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, Oktoriyanto Elisman Gulo, SH, MM., dan Kasubbag Pelayanan Publik Setda Kabupaten Nias Barat.
Kedatangan Sekda Kabupaten Nias Barat, diterima dan disambut langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar, S.Sos., didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Mory Yana Gultom.
Sekda Nias Barat, Sozisokhi Hia, SH., M.M., mengatakan bahwa kunjungannya tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk meningkatkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, dimana pada Tahun 2022 yang lalu, Kabupaten Nias Barat berada pada posisi zona kuning (sedang).
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, menunjukan bahwa tingkat kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Nias Barat, meningkat dari zona merah ke zona kuning.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar, S.Sos., menyambut baik kedatangan Sekda Nias Barat dan berpesan agar Penerintah Nias Barat memberi didukung dan perhatian pada pelaksanaan penilaian kepatuhan pelayanan publik dimaksud.
“Apa yang perlu diperbaiki agar secepatnya dibenahi dan tentunya pihak Ombudsman senantiasa akan mengarahkan dan membimbing Pemerintah Daerah untuk mencapai nilai terbaik”, ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ada empat dimensi penilaian yang menjadi perhatian antara lain dimensi input, proses, output, dan pengaduan.
Menurutnya, keempat dimensi tersebut wajib menjadi perhatian untuk dibenahi guna peningkatan pelayanan publik.
(B86)