Airlangga Yang Bolak Balik ART Partai Golkar Untuk Kepentingan Diri sendiri

Sebarkan Berita

JAKARTA – Focusflash.id – (28/11) – Ketua Bamsoet Centre, Ahmadi Noor Supit angkat bicara, seraya memberikan komentar menanggapi pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Istana hari ini Kamis (28/11) 2019, ungkapnya perlu kami sampaikan penjelasan supaya kader kader Golkar tidak ditipu oleh Ketua Umumnya sendiri, ujar Supit. Demikian pernyataan singkatnya diterima wartawan pada Kamis (28/11) malam. Jakarta

“Sekarang ini justru AH yang bolak balik ART Golkar dengan menafsirkan bahwa tahap penjaringan, pencalonan dan pemilihan, dilakukan dengan cara berbeda,” kemuka pria yang pernah menjadi wakil rakyat DPR RI selama dua periode berurutan, tahun 1992 – 1997 dan periode 1999 – 2004.

Sambung pria kelahiran Purwakarta berdarah Minahasa itu, mengemukakan bahwa Airlangga dan tim nya ingin pada tahap penjaringan calon. Dimana seorang dianggap memenuhi syarat bila mendapat dukungan tertulis dari 30% pemilik suara yang ditanda tangani ketua dan sekretaris.

“Padahal ART pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa pemilihan Ketua Umum DPP, ketua DPD prop/kab/kota dan kecamatan dipilih secara langsung,” papar mantan Ketua Depinas SOSKI periode 2006 – 2011 itu

Perlu digarisbawahi, ujarnya menambahkan,”ART pasal 50 ayat 2 menyatakan bahwa pemilihan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dilakukan melalui tahap penjaringan, pencalonan dan pemilihan,” imbuhnya.

Artinya ketiga tahapan tersebut, baik penjaringan, pencalonan dan pemilihan yang dilakukan secara lansung melalui voting atau pemilihan sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1.

“Hal ini telah dilakukan dalam Munaslub di Bali Tahun 2016. Waktu itu AH hanya mendapat suara 16 pada tahap penjaringan, sehingga tidak bisa lanjut pada tahap pencalonan,” tukasnya.

Dimana, pada Munas tersebut hanya SN dan Akom yang mendapat suara lebih dari 30% dan lolos menjadi calon, karena Ade Komarudin mengundurkan diri pemilihan tidak dilanjutkan dan SN dinyatakan terpilih secara aklamasi.

Partai Golkar sudah melaksanakan ART pasal 50 tsb secara benar dalam Munaslub di Bali tahun 2016, itu menjadi konvesi dalam penerapan ART.”Jadi jangan lagi akal akal-an membuat tafsir baru terhadap ART pasal 50,” timpalnya penuh nada curiga.

Ditambah,”Apalagi AH sudah mengalami sendiri ikut penjaringan calon Ketua umum tanpa dukungan tertulis, tetapi melalui pemilihan secara lansung oleh peserta Munas,” bebernya.

Selain itu, kemuka Noor Supit menjelaskan untuk membantu menyegarkan ingatan Airlangga maka berikut ini hasil pemilihan lansung pada tahap penjaringan dalam Munas Bali, Setya Novanto 277 suara, Ade Komarudin 173 suara, Azis Syamsudin 48 suara, Syahrul Yasin Limpo 27 suara, Airlangga Hartarto 14 suara, Mahyudin 2 suara, Indra Bambang Utoyo 1 suara dan Priyo Budi Santoso 1 suara.(Sony)

red-focusflash

dukung informasi ter-update