Warga Negara Asing Mencuri  di Pesawat 

Sebarkan Berita

Tangerang Fokus Flash .id  – Fan Shu seng Warga Negara China jadi terdakwa di sidangkan di Pengadilan Negeri kelas satu A khusus Tangerang hari Kamis tanggal 13-4-2023 .

 

Berdasarkan keterangan dari aparat kepolisian Polres Bandara Soekarno Hatta yang menangkap terdakwa yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU )   Inez charina dari Kejaksaan Negeri  Kota Tangerang menjelaskan , tanggal 18-1-2023 sekitar jam 8 pagi korban bernama Albert Tobing

Bertolak dari Taiwan dengan tujuan Jakarta dan tiba sekitar jam 14.30 WIB .

 

Saat penerbangan korban tertidur hingga tiba di Bandara Soekarno Hatta , namun saat korban terbangun dan bergegas hendak mau turun , ia merasa kaget karena barang / tas Miliknya yang di letakkan di kabin  yang di dalamnya berisi uang yang di perkirakan hingga mencapai jumlah ratusan juta rupiah terdiri dari beberapa mata uang asing antara lain dollar USA , Yen dan mata uang Taiwan sudah tidak ada .

 

korban pun segera melapor ke petugas Bandara agar bisa menindak lanjuti , dan saat itu juga pihak bandara mencari dengan cara melihat rekaman  cctv selama perjalanan dari Taiwan sampai ke Bandara Soekarno Hatta , sehingga aparat sudah mengetahui ciri cirinya

Akan tetapi pencurinya  sudah tidak di temukan .

 

Berselang sehari kemudian tepatnya tanggal 20-1-2023 di terminal 3 keberangkatan  ada penumpang tujuan ke Taiwan dengan ciri ciri yang hampir sama dengan yang ada di rekaman cctv  ,  petugaspun  curiga   karena kedatangan dan ke pulangan yang begitu singkat sehingga petugas menahan dan menginterogasi .

Awalnya terdakwa berkelit dan tidak mengakuinya tapi setelah petugas memperlihatkan rekaman cctv terdakwa tidak bisa berkelit dan mengakuinya .

 

Persidangan yang di lakukan secara online dengan translate / penterjemah bahasa Mandarin ke Indonesia Rosmiati mengatakan , Ya dia mengakui semua pertanyaan yang di ajukan jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim .

 

Sidang kembali akan di gelar tanggal 4-5-2023 untuk mendengar keterangan saksi pelapor seraya Majelis Hakim Nanik Handayani mengakhiri persidangan .

 

Tio

red-focusflash

dukung informasi ter-update