Warga Komplek Kehakiman Dan Pengayoman Kecewa Atas Beredarnya Surat Edaran Walikota Tangerang

Sebarkan Berita

 

Kota Tangerang – Focusflash.id – Surat Edaran yang Sudah Beredar Luas Yang  dikeluarkan Walikota Tangerang  Arief R Wismansyah, dalam surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 yang ditandatangani 10 Juli 2019, dalam beberapa wilayah permukiman yang berada di area lahan milik Kemenkumham pun menjadi korban.

 

Penghentian layanan itu didasari karena lahan tersebut berdiri di atas aset Kemenkumham yang Fasos Fasumnya belum diserahkan ke Pemkot Tangerang.

 

Terhitung pada Senin tanggal 15 Juli 2019, kami Pemkot Tangerang dengan segala permohonan maaf tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase dan jalan termasuk penerangan jalan yang berdiri diatas lahan Kemenkumhan

 

Salah Satu Warga Kehakiman yang enggan menyebutkan identitasnya, menyesalkan atas keputusan surat edaran tersebut, pada Sabtu (13/7/19).

 

Lanjut Saat Awak Media Meminta Tanggapan Ke pada salah Satu Pemuda Komoplek Pengayoman Yang Berinisial ( Amr Alias Bwk) 31 Tahun Tahun Beliau Pun Sangan Prihatin Dan Menyesalkan Surat Edaran Yang Di keluarkan Walikota Tangerang.

 

Kemudian awak Media pun Bertanya Pada Tanggal ( 14/7/19 ) Ke pada Pemuda Laen Yang Tinggal Di Komplek Pengayoman Berinisial  (Syam Alias Bg) 32 Beliau Pun Meberikan Tanggapan Yang Sama Dan Menambakan Dia Melihat Terasa aneh Kenapa Warga Kehakiman Dan Pengayoman Yang Terkena Imbas Nya. Ucap Syam Alias Bg

 

Seharus Nya Ada solusi Yang Lebih Bagus dari Pada Mengeluarkan Surat Edaran Yang Berbunyi Pihak Pemkot Tangerang tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase dan jalan termasuk penerangan jalan yang berdiri diatas lahan Kemenkumhan.Terangnya

 

 

Kan Kita Juga Warga Kota Tangerang Kenapa Harus Di Bedakan. tegas Syam Alias Bg

 
Seharusnya Tidak Ada Salah Nya Melakukan Komunikasi Antara Pihak Walikota Tangerang Dan Mentri Hukum Dan Ham atas kesalahpahaman yang terjadi dari pada Berdampak semua ke masyarakat.
Kita Pun Setiap Bulan Membayar Iyuran Sampah Yang Sudah Diterapkan Lingkungan Setempat.Ucap Syam Alias Bg

 

Bila layanan sampah dihentikan lalu ingin dibuang kemana sampah-sampah tersebut Tersebut.? Jelasnya

 

Dan apabila lampu penerangan jalan terputus apakah warga harus bergelap-gelapan Seperi Di Hutan.jelasnya

 

Lebih lanjut, jika drainase tidak diperbaiki, kemungkinan permukiman warga akan mengalami banjir ketika musim penghujan turun Masa Kita Harus Berbanjir-Banjiran Ditengah Kota Tangerang Malu lah .Paparnya

 

Kemungkinan Yang Akan Terjadi warga kehakiman dan pengayoman akan turun melakukan aksi Protes dan demo di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang,” Jelasnya
Kami pun sebenernya tidak menginginkan hal tersebut terjadi,tapi apa boleh buat jika Surat Edaran Tersebut Terus Berlanjut Kami Akan Siap Berdemo Di Depan Gedung Walikota Tangerang. Tegas Warga

 

Bila kita mentelaah dari asal usulnya, seharusnya Pemkot Kota Tangerang Berintropeksi serta menyadari, bahwa sebagian besar pasilitas pelayanan publik yang dibangun oleh Pemkot Kota Tangerang yang sudah berdiri diatas lahan milik Kemenkumham,” terang warga

Editor : Zecky Van Deplo
Wartawan : Fauzi Abdurachim Aji

red-focusflash

dukung informasi ter-update