Walikota Bogor Keberatan Hapus IMB

Sebarkan Berita

Jakarta.focusflash.id  – Omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wali Kota Bogor, Bima Arya, keberatan dengan aturan itu.

IMB saat ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. BAB IV PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Pasal 7 menyebutkan syarat-syarat membuat gedung. Pasal 7 menyebutkan:

(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

(2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

(3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

(4) Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

(5) Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

UU Nomor 28 Tahun 2002 selain pasal 7 yaitu:

Pasal 8 tentang Persyaratan Administratif Bangunan Gedung

Pasal 9 tentang Persyaratan Tata Bangunan

Pasal 10 tentang Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung

Pasal 14 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung

red-focusflash

dukung informasi ter-update