Wakil Bupati Nias Selatan Berjanji Segera menurunkan Disposisi Minggu ini terkait LHP Dari Inspektorat.

Sebarkan Berita

Nias Selatan – Focusflash.id – Aksi damai yang dilakukan DPD AKRINDO Kepulauan Nias beserta warga Desa Golambanua II Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan yang berlokasi di Kantor Bupati Nias Selatan Jl. Arah Lagundri km. 5 (selasa/07/09/2021). Sekira pukul 11.30 wib.

Pada penyampaian Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias, Edison Sarumaha, S.Pd mengatakan kehadiran kami disini untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati Nias Selatan terkait adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kepala desa Golambanua II.

Maka kami berharap Kepada Pimpinan supaya segera diselesaikan permasalahan ini agar masyarakat Desa Golambanua II lebih tenang dan tidak merasa di rugikan terkait penerimaan Bantuan dari pemerintah pusat. Ujar Edi.

Sementara itu Ketua BPD Desa Golambanua II Sokhinaso Hulu menyampaikan bahwa Kami tidak menerima Osara’ziduhu Laia sebagai pimpinan pemerintah desa Golambanua II karena berbagai indikasi korupsi yang dilakukan diantaranya termasuk dana PKK, dana olahraga, rehabilitas, pemotongan gaji Aparat desa dan pengambilan uang ditangan bendahara tanpa ada tanda terima.

Warga sangat kesulitan mengurus sura-menyurat karena rumah tempat tinggal Kepala Desa bukan di desa Golambanua II akan tetapi di Desa lain yang sangat jauh dari desa Golambanua II. Imbuhnya.

Setelah selesai menyampaikan Aspirasi mewakili warga desa Golambanua II, Ketua BPD menyerahkan Surat pernyataan Sikap Kepada Wakil Bupati Nias Selatan.

Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, S.H, M.H saat menerima Aspirasi masyarakat desa Golambanua II mengatakan sangat berterima kasih atas penyampaian Aspirasi saudara-saudara saya hari ini.

“Kita semua sepakat bahwa di Nias Selatan jangan di biarkan Hidup Koruptor.

Apa yang Bapak ibu sampaikan benar, Pak inspektur kami sudah duduk bersama bahwa penyerahan LHP besok paling lambat jam 12.00 wib siang.

Jangankan jam 12 besok Pak Inspektur kalau sudah siap hari ini diserahkan dan kita akan turunkan disposisi Minggu ini. Jelasnya.

Lanjut Firman Giawa, S.H, M.H mengatakan, seandainya Kepala Desa Golambanua II bersalah dalam kesimpulan ini ada proses hukum. Kita tadi sepakat bahwa Koruptor jangan hidup di Nias Selatan.

Untuk itu Bapak ibu mari kita ikuti proses, jangan seketika sudah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, Bupati menyatakan Copot kepala desa, tidak.

Jangan dipaksakan Pemerintah Daerah sekarang harus dicopot, nanti pelanggarannya Pemerintah Daerah Nias Selatan.

Maka dalam hal itu kita mengikuti proses, kita taat pada aturan dan taat pada azas”. Imbuhnya.

Aksi masa kurang lebih 70 orang,10 orang diantaranya perempuan dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satu peserta aksi yang membawa spanduk yang bertuliskan ” Adanya pemotongan gaji aparat desa sesuai dengan peraturan Bupati Nias Selatan.”

Wakil Bupati Nias Selatan membantah bahwa tidak pernah ada peraturan Bupati Nias Selatan masalah pemotongan gaji aparat desa. Katanya.

Hadir dalam aksi tersebut, Wakil Bupati Nias Selatan, Sekda, Inspektur, OPD, Aparat Kepolisian dan media masa. (eft).

red-focusflash

dukung informasi ter-update