Turidi Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang  Berang atas Banyak Bangunan Tanpa Izin

Sebarkan Berita

focusflash.id, Tangerang – Sidak dan Penyegelan dengan disemprot Phylox beberapa hari lalu oleh Jajaran DPRD, SKPD dan OPD di Kavling DPR blok A, Cipondoh, Kota Tangerang menjadikan  tanda tanya bagi LSM dan wartawan serta masyarakat.

Timbul Pertanyaan bagi Tim sejumlah wartawan dan wartawati, Apa Tugas tupoksi dan wewenang DPRD? Tugas tupoksi dan wewenang DPRD  adalah :

1.Membentuk Peraturan Daerah bagi Kepala Daerah

  1. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan Kepala Daerah

3.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD

4.Mengusulkan beberapa item, menurut Wikipedia.go.id.

Adapun Hasil Wawancara yang dilakukan Wartawan focusflash.id, Kamis, 23 Januari 2020 melalui Via Whatsapp kepada H.Turidi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang.

Guna melaksanakan sesuai tugas Tupoksi menanyakan : Apakah Sesuai Prosedur sidak dan penyegelan Bangunan Kavling DPR Blok A, Cipondoh, Kota Tangerang beberapa hari lalu ?

Berikut jawaban H.Turidi atas pertanyaan yang dipertanyakan Atas nama Tim wartawan focusflash.id, ”

Bagaimana Sidak itu baru diungkapkan sekarang ?

Jawab H.Turidi, selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, “Sidak dari dulu dilakukan oleh Anggota DPRD untuk memastikan adanya pelanggaran atau tidak, “Ujarnya.

 

Melalui  Whatsapp guna mengupas tuntas Fakta sidak dan penyegelan Bangunan Gudang Kavling DPR Blok A, Cipondoh, Kota Tangerang dan   menanyakan kepada H.Turidi, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang.

“Sejak kapan DPRD bisa melakukan penyegelan ?

“Sidak dari dulu dilakukan oleh anggota DPRD untuk memastikan adanya pelanggaran atau tidak “, Ujar H.Turidi Susanto.

Sidak mengajak satpol PP, dan kami DPRD meminta satpol untuk menyegel bangunan yang tidak bisa menunjukam atau menyalahi aturan perizinan, ” tambah H.Turidi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang.

Apakah penyegelan sesuai aturan harus disemprot, Pak Dewan ?

“Menurut saya yang dilakukan satpol PP memberikan tanda kepada pihak yang memang tidak dapat menunjukan bukti perizinan atau tidak sesuai perizinan atau tidak sesuai perizinan saya kira effek sosial ketika mereka tidak mentaati memberikan sangsi sosial dengan menandai dengan pylilox saya kira hal yang wajar saja.

 

Sebenarnya  teman-teman  harus dukung dan sepakati adalah Perda dan Perwal yang mengatur peruntukan dan perizinan yang harus ditegakan.

 

Kami DPRD sudah menjalankan fungsi pengawasan, dimana melekat di tufoksi anggota DPRD,

Aduan masyarakat masuk ke meja pimpinan kaitan banyak  bangunan diduga tidak berizin, dan menyalahin aturan, maka kami melakukan sidak ke lapangan bersama Satpol PP, PUPR, Perkim, Kecamatan, Kelurahan dan Perizinan, gunanya adalah memastikan laporan tersebut.

Dan yang terpenting adalah masyarakat, LSM, Wartawan bersama Pemerintah dan DPRD ikut aktif membantu memperjuangkan kepentingan Rakyat, Fokus kepada masalah pelanggaran Perda di kota tangerang sehingga menjadi satu kesatuan control society yang kuat “, Ucap tegas H.Turidi Susanto selaku Wakil DPRD Kota Tangerang.

Berapa Gudang yang kemarin disidak dan disegel, Pak Dewan.

“Kurang lebih 18 gudang Bangunan “, Jawab H.Turidi Susanto, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang.

(Retha/Gun/Hot)

red-focusflash

dukung informasi ter-update