Tim Opsnal Polres Serang Kota Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Sebarkan Berita

Kota Serang – Focusflash.id – Tim Opsnal Polres Serang Kota Polda Banten di yang pimpin oleh Ipda M. Robby Nizar., S.Tr.K berhasil meringkus terduga tersangka C dalam perkara pasal 363 KUHPidana, Kamis (24/10/2019) pagi sekira pukul 03.00 WIB di sekitar Komplek Untirta Serang Kota Serang. 

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., mengatakan, tersangka “C” di ringkus berdasarkan laporan LP-B /194/X/201 /SPK/ Serang Kota tanggal 23 Oktober 2019 atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (23/10/2019) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.

Edhi menjelaskan, dengan cara awalnya Pelaku “C” bersama teman nya saudara “H” ( DPO ) masuk kedalam rumah yang dalam proses pembangunan, dengan cara merusak kunci gerbang dan mencongkel pintu dalam rumah, setelah pelaku saudara C dan H ( DPO ) masuk ke dalam rumah, pelaku saudara C mengambil 1 ( Satu ) unit sepeda motor Honda Supra X 125, setelah saudara C dan saudara H, RN  mengambil sepeda motor tersebut dan meyimpan nya, saudara C dan H, RN( DPO ) kembali lagi ke rumah tersebut untuk mengambil 3 ( Tiga ) Buah handphone, 1 ( Satu ) buah laser pengukur, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) milik tukang bangunan rumah tersebut , atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- ( Enam Belas Juta Rupiah ).

 “Tersangka bersama kedua temannya masuk kedalam rumah dengan cara merusak kunci gerbang kemudian mencongkel pintu dalam rumah, pelaku berhasil mengambil  1 ( Satu ) unit sepeda motor Honda Supra X 125, Setelah berhasil mengambil 1 ( Satu ) unit sepeda motor, pelaku kemudian kembali lagi untuk mengambil  3 ( Tiga ) Buah handphone, 1 ( Satu ) buah laser pengukur, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) kemudian langsung kabur,” jelas Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK saat ditemui diruang kerjanya.

Edhi menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Satu ) Buah Handphone Nokia, 1 ( Satu ) unit Sepeda Motor supra x 125,  1 ( Satu ) Buah Laser pengukuran, 2 ( Dua ) Buah kunci letter “T’ berikut anak kunci nya, 1 ( Satu ) buah Yang, 1 ( Satu ) buah obeng.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- ( Enam Belas Juta Rupiah ), Sedangkan untuk tersangka kita kenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan acaman pidana 7 tahun penjara,” imbuhnya. (TP/HUMAS).

red-focusflash

dukung informasi ter-update