Tiga OPD Koordinasi Tentang Gagasan Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Nias Barat

Sebarkan Berita

Nias Barat, Focusflash.id – Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Dinas Penanaman Modal PTSP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagperin) sebagai tuan rumah, melaksanakan Rapat Koordinasi, Kamis (13/04/2023)

Rapat Koordinasi bersama tersebut dihadiri oleh masing-masing dinas diantaranya Kepala DPM-PTSP, Salome Waruwu, S.IP., M.M didampingi oleh Sekretaris, Kabid Pengaduan, Kabid PSI , Kabid BPKAD, Erdianto Hulu, S.E., M.Sc dan Staff, Kadis Perdagangan dan Industri, Yeremia DP Daeli, S.E., M.M bersama Staff.

Adapun topik yang dibahas dalam rakor tersebut, yakni tentang BBGC, Retribusi dan Pengelolaan Pasar, serta Tanah Pemerintah.

Pada pertemuan tersebut, diajukan beberapa saran untuk menyederhanakan kelengkapan dokumen yang diminta dari pemanfaat kios pekan. Disarankan agar untuk pemanfaat kios dengan status lanjutan/penyewa kios tahun lalu sama dengan penyewa tahun 2023, agar dokumen tidak lagi dimintakan akan tetapi menggunakan dokumen tahun sebelumnya, kecuali surat permohonan perpanjangan izin pemanfaatan dari pemanfaat.

Baik Kepala DPM-PTSP, Kepala Disdagperin maupun Kabid BPKAD secara bersama sepakat menggagas perubahan perbup yang baru atas kurangnya pendukung Perbup Nomor 19 tahun 2012, Perbup Nomor 51 tahun 2019, berdasarkan Perda Kabupaten Nias Barat tentang SOTK.

Untuk mewujudkan gagasan Perbup baru tersebut dirasa perlu mengundang Camat se-kabupaten Nias Barat, serta SatPol PP untuk bersama-sama menghadap Bupati Nias Barat dalam waktu dekat ini.

red-focusflash

dukung informasi ter-update