Tiga Anggota Sindikat Perdagangan Pekerja Migran Ilegal di tuntut 7 bulan Penjara

Sebarkan Berita

 

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 UU PPMI dengan ancaman Hukuman 10 tahun denda paling banyak 15 miliar .

Pengadilan Negeri Tangerang yang menyidangkan perkara  perdagangan pekerja migran ilegal hari Selasa tanggal 9-5-2023 .

Ketiga terdakwa yakni

1. Busro

2. Alamsyah

3. Rita

Masing masing di tuntut selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum syahnara dari Kejari kota Tangerang .

 

Ketiga terdakwa masing masing berperan sebagai berikut

Alamsyah mendapat bagian sebagai pengurus pasfor .

Busro sebagai pengurus visa dan

Rita sebagai perekrut calon TKI .

 

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga dari korban Sofia yang akan di berangkatkan ke luar Negeri ( timur tengah  ) .

 

Berdasarkan laporan inilah aparat menindak lanjuti nya dengan berkordinasi dengan aparat Bandara Soekarno Hatta    sehingga para calon tenaga kerja ini  terhindar dari perdagangan .

  1. Sofia dengan teman temanya berjumlah 38 orang yang akan di berangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta pada bulan Oktober tahun 2022 .

Pembacaan putusan / vonis ketiga terdakwa ini akan di bacakan satu Minggu kemudian ungkap Majelis Hakim Edi Toto mengakhiri persidangan .

Tio

 

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update