Tiga Anggota Sindikat Perdagangan Pekerja Migran Ilegal di tuntut 7 bulan Penjara
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 UU PPMI dengan ancaman Hukuman 10 tahun denda paling banyak 15 miliar .
Pengadilan Negeri Tangerang yang menyidangkan perkara perdagangan pekerja migran ilegal hari Selasa tanggal 9-5-2023 .
Ketiga terdakwa yakni
1. Busro
2. Alamsyah
3. Rita
Masing masing di tuntut selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum syahnara dari Kejari kota Tangerang .
Ketiga terdakwa masing masing berperan sebagai berikut
Alamsyah mendapat bagian sebagai pengurus pasfor .
Busro sebagai pengurus visa dan
Rita sebagai perekrut calon TKI .
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga dari korban Sofia yang akan di berangkatkan ke luar Negeri ( timur tengah ) .
Berdasarkan laporan inilah aparat menindak lanjuti nya dengan berkordinasi dengan aparat Bandara Soekarno Hatta sehingga para calon tenaga kerja ini terhindar dari perdagangan .
- Sofia dengan teman temanya berjumlah 38 orang yang akan di berangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta pada bulan Oktober tahun 2022 .
Pembacaan putusan / vonis ketiga terdakwa ini akan di bacakan satu Minggu kemudian ungkap Majelis Hakim Edi Toto mengakhiri persidangan .
Tio