Terlalu! Ulah Pejabat Walikota Langsa Ini Tidak Pantas Di tiru, Di Duga Melakukan Mesum Di Pendopo.
Aceh,focusflash.id-Di muat dari keterangan “Muslem SE,” Ketua LSM KIBAR Aceh, yang membongkar kasus dugaan mesum Walikota Langsa dengan Janda inisial N. Walikota Langsa yang di panggil dek Ai,(janda inisial N) adalah warga Aceh Tamiang yang sekarang bertempat tinggal di Banda Aceh.Rabu.18.8.2021
Menurut Muslem, terungkap nya kasus perzinahan tersebut berawal pada acara pesta perkawinan anak mantan Gubernur Aceh, pada tanggal 26 april 2018 lalu.
Selanjut nya di acara tersebut Walikota Langsa berinisal UA bin Alm Abdullah menghubungi Ai binti (Alm) Mustafa yang tinggal sementara di Kota Banda Aceh, untuk datang ke Kota Langsa dengan mobil penumpang Hiace. untuk keperluan tersebut Walikota Langsa mengirimkan uang kepada Ai sebesar 2 juta rupiah, agar Ai nya segera ke Langsa,” ungkap Muslim, SE, kepada sejumlah Wartawan pada acara Konfrensi Pers, Senin ( 16/08/2021)di Kaffe Plato Langsa.
Lanjut kata Muslim, berdasarkan pengakuan Ai binti (Alm) Mustafa, kalau Walikota Langsa Bin (Alm) Abdullah warga Kota Langsa dan Ai nya, keduanya tidak terikat pernikahan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (bukan mahram).
Berdasarkan Permintaan Walikota Langsa, selanjutnya Ai berangkat dari Banda Aceh menuju Kota Langsa. Setibanya Ai di Kota Langsa, selanjutnya langsung menuju Pendopo Walikota Langsa, lalu sang Walikota memberikan fasilitas kamar tamu di Pendopo kepada Ai untuk bermalam.
Mulai beraksi, sekira pukul 24.00 WIB, Walikota Langsa tersebut mengintip-intip ke kamar tempat menginap Ai, melalui jendela namun tidak masuk ke kamar dikarenakan Ai menginap bersama temannya dengan seorang perempuan, kemudian setelah melihat situasi telah sepi, sejurus kemudian sang Walikota Langsa menelpon Ai untuk masuk ke Kamarnya, tapi melalui arah belakang supaya tidak dilihat orang.
atas permintaan Walikota maka Ai bergegas masuk ke kamar nya Walikota Langsa yang berada didalam Pendopo Pemerintah Kota Langsa.
Kata Cutlem, setelah melakukan Investigasi hampir 2 bulan ke lapangan termasuk menemukan sosok AI ditempat tinggalnya di Banda Aceh.
“Setelah Ai berada didalam kamar Walikota Langsa, sang walikota Langsa langsung melakukan perbuatan tidak senonoh,” ucap Muslem menirukan keterangan si Ai.
Kasus tersebut diminta AI, dan pihaknya akan membuka semuanya kalau nantinya akan bermuara sampai kemeja hijau.
Atas perbuatan Walikota Langsa dan Ai, telah melanggar pasal 25 ayat (1) qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang pidana jinayat, dapat diancam pidana Jinayat paling banyak 30 kali cambuk didepan umum (Ikhtilat),” ujar Cutlem.
Perbuatan dugaan Pidana Jinayat Ikhtilat (bermesraan antara laki-laki dan Perempuan dewasa tanpa ikatan nikah) yang dilakukan dengan sengaja oleh terduga Walikota Langsa, USA dan Ai di dalam pendopo adalah sangat melukai perasaan warga Kota Langsa khususnya yang beragama Islam, karena selama ini masyarakat beranggapan Pendopo adalah tempat yang paling bersih dari perbuatan bejat Ikhtilat, ternyata image suci terhadap pendopo Walikota Langsa hanya isapan jempol belaka dan masyarakat Kota Langsa sangat kecewa serta mengutuk keras terhadap praktek mesum yang dilakukan oleh terduga Walikota Langsa tersebut dengan selaku korban Ai.
Elemen masyarakat peduli syariat Islam dan sejumlah masyarakat Kota Langsa yang pernah menjalani hukuman Pidana Jinayat cambuk, kurungan dan atau denda dikota Langsa menuntut keadilan, agar siapapun yang melanggar syariat Islam, maka harus ditindak secara tegas, apalagi melakukan perbuatan tindak pidana jinayat Ikhtilat, seperti menghisap kemaluan perempuan oleh Walikota Langsa didalam Pendopo, yang merupakan gedung kebanggaan masyarakat Kota Langsa.
Untuk mengembalikan marwah dan nama baik Pendopo, maka wajib “disamak” oleh warga Kota Langsa sebagai bentuk pembersihan najis dan warga Kota Langsa akan menggelar demo untuk meminta pertanggung jawaban Walikota Langsa, USA terhadap dugaan penyalahgunaan gedung Pendopo sebagai tempat Praktek Kejahatan Asusila yang sangat bertentangan dengan Penegakan Syariat Islam di Kota Langsa, belum pernah dalam sejarah di Aceh ada Kepala Daerah yang diduga telah melakukan mesum didalam Pendopo seperti yang pernah terjadi di Kota Langsa,” ucap Ketua LSM Kibar.
Semua kronologi peristiwa diatas adalah pengakuan sang janda muda, dengan panggilan sayangnya ai kepada Cut Lem ungkap Ketua Kibar tersebut kepada awak media.
LSM Kibar tersebut juga telah mengirim surat konfirmasi kepada terduga Walikota Langsa akan tetapi sampai saat ini belum mendapatkan surat balasannya.” tutup Cut Lem.(team)