Syarat Pengurusan Sertifikat Tanah Warisan dan balik Nama Sudah Tidak ada Pungutan Administrasi

Sebarkan Berita

Jakarta, focusflash.id.Cara balik nama sertifikat tanah warisan. Tanah warisan kerap kali menjadi permasalahan di Indonesia. Oleh karena itu, Kita perlu memperkuat dengan membalik nama tanah warisan agar tak jadi sengketa hukum.

Namun masih banyak yang bingung dengan dokumen apa saja yang harus dibawa sebagai syarat balik nama sertifikat tanah.

Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama sertifikat tanah warisan.

Yuk simak apa saja syarat, cara dan besaran biaya balik nama sertifikat tanah warisan.

Ketentuan mengenai balik nama sertifikat tanah warisan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam pasal 42 dijelaskan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan, pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.

Mengapa balik nama sertifikat tanah warisan perlu dilakukan?

Proses balik nama ini menjadi penting agar hak kepemilikan tanah Anda memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Oleh sebab itu, sebelum Anda melakukan peralihan nama sertifikat tanah, baiknya ketahui persyaratan sekaligus taksiran biayanya.

Seperti sudah disampaikan di atas, sejumlah dokumen yang wajib diserahkan dalam pendaftaran peralihan hak karena pewarisan adalah sebagai berikut:

1. Sertifikat hak yang bersangkutan,

2. Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan,

3. Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Namun, apabila penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Dilansir dari Kompas.com yang mengutip situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses peralihan hak pewarisan.

– Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

– Surat kuasa apabila dikuasakan

– Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket

– Sertifikat asli

– Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan

– Akta Wasiat notaris

– Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

– Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Kemudian, juga menyertakan surat keterangan meliputi:
Identitas diri

– Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

– Pernyataan tanah tidak sengketa

– Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik

Adapun waktu penyelesaian peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan yaitu lima hari kerja.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Untuk biaya balik nama sertifikat tanah warisan, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan kantor pertanahan.

Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

(Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000

Contohnya seperti ini:

Apabila nilai tanah per meter persegi adalah Rp 500.000 dan luas tanahnya 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan adalah Rp 500.000

Namun, merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) disebutkan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran.

Kategori ahli waris

Pasal 832 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menerangkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah.

Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Selanjutnya, dijelaskan juga pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.

Lebih lanjut, secara umum ketentuan ini juga menyiratkan adanya empat golongan ahli waris yang berhak menerima tanah warisan.

Berdasarkan urutan prioritasnya sebagai ahli waris di mata hukum perdata, meliputi:

– Golongan I, merupakan suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris

– Golongan II, merupakan orang tua dan saudara kandung dari pewaris

– Golongan III, merupakan keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris. Seperti kakek dan nenek

– Golongan IV, merupakan paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Team

red-focusflash

dukung informasi ter-update