SPBU salembaran 34-15511 BBM Pertamax di duga Tercampur oleh Air Banyak pemotor-mogok
KABUPATEN,focusflash.id-Hari Ini Telah terjadi bentuk pelanggaran undang undang perlindungan konsumen, terjadi di lokasi SPBU 34-15511 Teluknaga Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/12/202) Pertamax tercampur air, pada saat konsumen mengisi di SPBU 34-15511 terlihat sekian banyak konsumen yang setelah mengisi BBM di SPBU tersebut kendaraannya langsung mogok/mesin tidak mau hidup setelah mengisi di SPBU tersebut
Pada saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media di TKP SPBU 34-15511 berlokasi di jalan raya salembaran, kecamatan teluknaga, kabupaten tangerang, provinsi banten.
Tidak bisa memberi keterangan terkait kejadian yang merugikan konsumen tersebut dan terkesan menghindar seolah tidak mau di konfirmasi
Dan tanpa sengaja pada waktu yang bersamaan ketua hadir pula team Akrindo DPD Banten bung Frenky S. Manuputty, turut menyambangi lokasi SPBU 34-15511 yang sedang bermasalah tersebut Namun tidak juga menemukan maneger dan Staf di SPBU tersebut, dan tidak berhenti disitu kami terus mencoba menghubungi via telepon seluler nya namun lagi-lagi juga tidak direspon,
bahkan dihari berikutnya kembali lagi ketua Akrindo DPD Banten, mencoba menghubungi kembali, Bahkan meminta beberapa awak media untuk melakukan konfirmasi kepada manager SPBU tersebut bernama kusnandar
Namun kami di intervensi oleh maneger tersebut bahkan, Kusnandar meminta legalitas/id card dari pada awak media untuk di poto, dan mengatakan akan dikirimkan ke PWI Dan ini sangat disayangkan karena didalam penelusuran awak media.
Kami dihalangi oleh seseorang yang bernama Darrusalam yang mengaku sebagai anggota PWI ini sangat disayangkan. Kenapa oknum PWI yang namanya tersebut diatas melakukan pelanggaran kode etik dan etika dimana, seharusnya sebagai anggota PWI yang adalah wadah organisasi para pewarta seharusnya melindungi para wartawan yang melakukan tupoksinya, namun sebaliknya oknum anggota PWI (persatuan wartawan indonesia) bernama darussalam tersebut melakukan Back up/pembekingan dengan upaya menutup-nutupi kesalahan dari pengusaha SPBU 34-15511, Teluknaga tersebut yang jelas nyata melakukan adanya kesalahan.Supriyadi