Sosialisasi Kemitraan Pers Terhadap Pemerintahan Kabupaten Nias Barat

Sebarkan Berita

Kep. Nias_Nias Barat, Focusflash.id — Bupati Nias Barat menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun Publikasi Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan Media Massa. Hal tersebut diketahui melalui Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat di Ruang Rapat Aekhula, Selasa (12/04/2022).

“Sosialisasi ini untuk menjalin kemitraan yang saling menghargai, menghormati dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku dan untuk tertib administrasi dalam melaksanakan kerjasama Pemda dengan media massa,”ujar Theori Hia Kabid PIKPS saat menyampaikan laporan.

Sementara Bupati Nias Barat dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejhteraan Rakyat, Yaatulo Zalukhu, S.AP mengatakan bahwa sosialisasi Perbup tersebut merupakan suatu langkah baru dalam mewujudkan visi misi guna mempercepat penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang hal-hal apa saja yang telah dan akan dilaksanakan oleh pemerintahan Kabupaten Nias Barat.

“Selain untuk menjalin kemitraan dengan media dan untuk tertib administrasi, kerjasama pemerintah daerah dengan media dimaksudkan untuk penyebarluasan informasi pelaksanaan pogram dan kegiatan pemerintah kepada masyarakat dan stakeholders lainnya,”ujar Bupati Khenoki

Lebih lanjut Bupati Khenoki menegaskan bahwa pemerintahan Khenoki – Era Era tidak alergi dengan kritikan dari semua pihak, akan tetapi kritikan tersebut harus sesuai dengan aturan atau rambu-rambu yang ada.

“Berharap rekan-rekan media dapat mempublikasikan kegiatan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada dan kiranya Perbup menjadi pedoman dalam menjalankan kemitraan dengan pemerintahan Kabupaten Nias Barat,” ucapnya.

Sementara Kadis Kominfo, Sihama Gulo, S.Pd dalam paparannya menyampaikan secara detail ruang lingkup, asas, sasaran, persyaratan dan mekanisme kerjasama termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus dipatuhi bersama, sehingga penyebarluasan informasi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias Barat dapat terlaksana dengan lancar dan diketahui oleh seluruh masyarakat.

“Terkait tahapan dan mekanisme yang telah disepakati kiranya dapat dipahami dan dipatuhi bersama agar hubungan Pemkab Nias Barat dengan mitra Pers tetap terjalin harmonis. Perlu ditegaskan bahwa Pemkab Nisbar tidak pernah membatasi pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Namun, untuk bermitra ada beberapa hal yang diatur dan dipedomani bersama. Dinas Kominfo selaku dinas yang berkaitan dengan media, siap melayani dengan tulus,”ujarnya.

Sebagaimaa diketahui bahwa pada pasal 17 ayat 2 Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 4 Tahun 2022 tersbut, telah diatur bahwa pelayanan media massa di Kabupaten Nias Barat dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Pelayanan Media Massa (SipMass). AN

red-focusflash

dukung informasi ter-update