Sikap Aktifis Tentang kasus Pelecehan seksual di KPI Tahun 2011 – 2021

Sebarkan Berita

Jakarta ,September ,Suara Republik News,   Kronologis, sebelumnya kami, Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara, pada Rabu, 1 September 2021 telah menerima sebuah pesan yang beredar di berbagai grup WhatsApp. Adalah MS, seorang ayah satu anak yang bekerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak tahun 2011 yang diduga telah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 8 (delapan) orang, yang merupakan sesama karyawan di KPI.

Dalam pernyataannya, MS telah mengalami berbagai bentuk pelecehan yang tak terhitung jumlah frekuensinya karena sering kali antara lain, pelaku melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa melawan. MS hanya seorang diri sendiri sedangkan pelakunya banyak. Perendahan martabat korban ini diduga telah dilakukan bertahun-tahun dan terus-menerus serta berulang sehingga korban tertekan dan mengalami trauma, dan secara medis termasuk dalam PTSD (Post Trauma Stress Disorder).

Trauma akibat kekerasan seksual para pelaku menelanjangi dan memegangi dan mencoret-coret dengan spidol kemaluan korban, yang tak bisa dilawannya. Korban kemudian bertahan di KPI demi gaji untuk istri, ibu, dan anaknya.  Bahwa korban telah menyampaikan apa yang dialaminya, namun solusi yang diberikan, hanya dengan memindahkan ruang kerja korban, tanpa memberikan sanksi pada pelaku sehingga kekerasan dan perundungan, terus berulang.

kami melihat kejadian ini tidak hanya hanya termasuk dalam kekerasan, namun juga kejahatan kemanusiaan yang terjadi di lembaga negara. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai salah satu lembaga negara yang lahir di masa reformasi, seharusnya bekerja dengan semangat reformasi dan mengedepankan kerja-kerja berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

Peristiwa yang terjadi di KPI menunjukkan terjadinya kejahatan kemanusiaan yang telah terjadi bertahun-tahun, terus berulang dan sistemik, dan tidak menunjukkan sebagai lembaga negara yang bekerja dengan prinsip hak asasi manusia Atas berbagai penderitaan yang dialami MS, serta upayanya sebagai korban dalam mengungkap kekerasan yang dialaminya, serta berbagai kekerasan yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terjadi selama bertahun-tahun, maka kami Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara menyatakan sikap:

1).Menuntut Komitmen dari Ketua dan para anggota/ Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia/ KPI memberikan jaminan keamanan, dukungan psikologis, dan kesejahteraan pada korban dan keluarganya selama proses pemulihan dan penanganan hukum atas kasus ini.

2).Meminta kepada KPI untuk membentuk tim investigasi indepeden dengan melibatkan pihak eksternal KPI, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atau LBH APIK sebagai pengacara pendamping korban dan atau saksi ahli, agar seluruh proses dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban.

3)Menonaktifkan terduga pelaku kekerasan fisik, mental dan seksual sebagai pegawai KPI selama proses penyidikan hingga selesainya proses hukum dan keadilan bagi korban.

4) Selama proses hukum, gambar, foto, video dan segala bentuk visualisasi yang mendokumentasikan proses dan hasil kekerasan fisik, mental dan seksual yang dilakukan oleh pelaku, harus diambil dari penguasaan pelaku dan dipastikan tidak beredar ke public.

5) Mendukung pendampingan bagi korban untuk pelaporan ke penegak hukum, dengan melibatkan pengacara (YLBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, atau LBH APIK).

6) Meminta kepada KPI agar menjamin dan membuat mekanisme pada semua komisioner dan karyawannya untuk stop melakukan kekerasan dan pelecehan seksual serta perundungan.

7) Menuntut polisi untuk serius melakukan penyidikan kasus ini sebagai salah bentuk tindak pidana kejahatan kemanusiaan yang sistmempublikasikan ematis.

8) Meminta kepada masyarakat luas agar mendukung penuh proses penanganan kasus hingga pemulihan korban, Kami Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara yang terdiri dari kurang lebih 250 organisasi dan individu, akan senantiasa memantau seluruh proses hukum dan pendampingan dalam kasus ini, hingga korban dan keluarganya memperoleh keadilan.

Terimakasih kepada Ulfa Kasim dan seluruh pengurus Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara, dan para anggota  di 250 organisasi maupun individu yang terkait hal ini; LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia, Institut Kapal Perempuan, AJI Jakarta, Perkumpulan Suara Kita, Warta Feminis, dsb.

Kami Suara Republik News dan, menginginkan pula keterbukaan informasi apakah betul bahwa MS Rabu (1/9/2021) malam lalu ada salah seorang Komisioner KPI dan Kepolisian mendatangi MS di rumahnya. Kemudian membawanya ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan dan menanda-tangani ‘suatu dokumen’ disana?

Lalu bagaimana dengan kelanjutan atas dugaan 7 orang pelakunya;  RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data) ?/ Ring-o

 

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update