Sidang Di Tempat Terungkap Fakta Intimidasi Panitia Terhadap Warga Yang Terkena Dampak
Focusflash, Tangerang – Sidang pemeriksaan setempat terkait gugatan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Looping Benda, hari ini digelar oleh Majelis Hakim PN Tangerang dalam perkara nomor : 499/Pdt.G/2023/PN Tng di objek lokasi bidang tanah diwilayah Kelurahan Benda, Kecamatan Benda Kota Tangerang, Jumat (66/06/23)
Agenda sidang pemeriksaan setempat dilokasi bidang tanah, menyoroti tentang hasil penilaian KJPP Mushopah Mono Igfirly terhadap perhitungan besaran nilai ganti rugi pengadaan tanah serta luas bangunan yang sangat jauh dibawah nilai harga NJOP, ZNT dan harga Pasar di wilayah Central Nussines Comersil Kelurahan Benda, zona industri perhotelan dan akses tol Bandara Soekarno Hatta yang terlihat selangkah didepan mata.
“bahwa lokasi luas bidang tanah sudah sesuai dengan objek pengadaan tanah, namun yang tidak sesuai adalah mengenai ganti rugi bangunan yang masih terdapat kekurangan hitungan pembayaran beserta dengan hasil nilai harga KJPP yang sangat tidak sesuai dengan NJOP dan ZNT, apalagi sampai harus mengacu terhadap nilai harga pasar di area core bussines comersil, “ujar Dirisman Nadaek, SH, MH, selaku kuasa Hukum dari penggugat GGS.
Lanjutnya, ketika majelis hakim meminta tanggapan kepada pihak Dinas PUPR Kota Tangerang atas lokasi objek bidang tanah dan bangunan yang terkena pembebasan, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang, melalui pihak JPN Kejaksaan Negeri Tangerang yang diterangkan oleh Kasidatun Jonitrianto Andra SH, MH, sama sekali tidak bisa membantah dan hanya membenarkan atas fakta- fakta yang ada dilapangan.
Setelah berakhirnya proses sidang pemeriksaan setempat,
terdapat juga berbagai keterangan dari warga yang terkena dampak pengadaan tanah dan sudah menerima pembayaran ganti rugi, warga pun mengatakan, bahwa pada saat sosialisasi pengadaan tanah untuk jalan looping benda, pada saat warga di panggil ke kelurahan benda dalam rangka sosialiasi.
Lebih lanjut dari prosesnya, warga yang hadir diterangkan “bla..bla..”nya oleh pihak panitia bahwa jalan looping benda ini untuk pembangunan akses kepentingan umum dan sesudahnya itu warga secara bergiliran dipanggil dan diperlihatkan nilai objek bidang tanahnya yang terkena dampak pengadaan tanah bangunan beserta dengan nilai pergantian wajar yang harus diterimanya, yang juga diterangkan oleh panitia pengadaan tanah, bilamana kalau warga tidak menerima, maka nilai ganti ruginya dipersilahkan ambil di pengadilan (consignatie) dan menurut warga hal itu terkesan seperti program intimidasi.
Terkait dengan peristiwa yang menimpa warga, Dedi Haryanto Aktivis Koalisi Independen Transparasi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) memberikan kecaman keras.
“kok panitia pengadaan tanah seperti aparat penegak hukum yang mengancam-ancam warga, emangnya tugas panitia itu apa sih, apakah mentang- mentang warga yang terkena dampak perluasan jalan itu kalangan etnis minoritas dan sebaiknya pihak panitia itu lebih baik segera diperiksa dan diberikan tindakan tegas, “ujar Dedi
Dedi pun kini berharap melalui sidang pemeriksaan setempat ini, kiranya dapat membuka mata hati dan nurani majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan putusan yang menghasilkan rasa demi keadilan bagi hak- hak warga yang saat ini tengah berjuang demi haknya dalam memperjuangkan dasar sila Ke 5 Pancasila, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
(Red)