Setahun Hotel Yellowbee Beroperasi Di Duga Belum Kantongi Izin, Ada Apa..?

Sebarkan Berita

Tangerang,focusflash.id-Hotel yelowbee yang berada di Jln Daan Mogot no. 15 Rt. 005 RW. 09 kelurahan Sukarasa Kecamatan kota Tangerang provinsi Banten, Diduga tidak mengantongi ijin perubahan gedung bangunan dan hal itu sudah berjalan selama setahun. Awalnya gedung yang di gunakan semula di peruntukkan untuk sebuah pasar swalayan dan kini di alih fungsikan menjadi sebuah hotel berbintang.

Beroperasi sejak setahun lalu, hotel yelowbee belum melengkapi administrasi peruntukan gedung, dan tentu ada unsur kesengajaan. Di lihat, dari garis sepadan sungai Cisadane tentu hotel tersebut tidak akan bisa mengeluarkan izin sebab persis berada di sisi sungai.

Dari keterangan menegar operasional nya, saat diklarifikasi oleh awak media di salah satu aula hotel, Kartiwa” menyebut kalau dirinya tidak mengetahui perihal izin hotel Yellowbee dan akan menyampaikan ke menegamen pusat perihal yang di sampaikan oleh awak media saat itu.

“Iya, nanti akan saya sampaikan ke pimpinan pusat tentang izin dari hotel ini, sebab semuanya ada di pusat dan saya tidak tau” ujar Pak Iwa, yang akrab di sapa.(12/08/2021)

 

Sebagai manager operasional Yellow Bee Hotel, tentu suatu yang janggal sebab belum bisa memberikan penjelasan, padahal sudah setahun hotel tersebut berjalan dengan 100 kamar yang di fungsikan.

Sebelumnya, saat asosiasi AKRINDO bersurat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang, pihak menyatakan akan segera mengkroscek ke lapangan saat sudah di perintahkan oleh kasat.

“Belum ada disposisi terkait surat yang sudah di layangkan,” jelas Iwan, kepala bidang penindakan (Gakkumdu) saat di minta untuk hadir acara klarifikasi ke hotel Yellowbee oleh awak media .

Iwan juga menuturkan, apabila gedung tersebut benar benar tidak memiliki ijin peruntukan, pihak nya akan segera melakukan penindakan dengan cara dilakukan penyegelan.

Di tempat berbeda, Arifin Munte, ketua asosiasi (AKRINDO) sangat menyayangkan perihal surat di yang di layangkan dari Asosiasi nya.

Sebab hingga berita ini muat, belum ada jawaban dari pihak Satpol PP kota Tangerang. Agus Hendra, saat di konfirmasi lewat telepon oleh awak media juga belum ada respon. Selain itu pihak manegemen Yellow Bee Hotel juga tidak memberikan konfirmasi yang memastikan izin perubahan.

“Bangunan gedung Hotel ini diduga sudah merugikan pemerintah kota Tangerang, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah kota Tangerang Disaat pandemi berkepanjangan sedang anjlok, dan seharus nya di saat ada investor yang membuka usaha terlebih di segi penunjang destinasi wisata, harusnya di lakukan pengawasan agar maksimal dalam pelaksanaan nya,” terang Arifin Munte.

 

Kota Tangerang sendiri, penyumbang pendapatan asli daerah(PAD) meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah, namun sejak wabah corona berkepanjangan membuat PAD anjlok dan kurang nya pengawasan yang di lakukan oleh pemerintah kota Tangerang sendiri.Hengki

red-focusflash

dukung informasi ter-update