Sering Nonton Video Porno, Anak di Bawah Umur Hamili Kakak kandung Sendiri di Kabupaten Nias.

Sebarkan Berita

 

Focusflash.id – Sumut  Kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur menggegerkan warga Desa Hilina’a Tafu’o kecamatan idanogawao, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini karena aksi bejat dilakukan oleh seorang bocah remaja berusia 15 tahun.

Sedangkan korbannya merupakan kakak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun.

Informasi dari kasus ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, S.H pada konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (22/11/2021) sekitar pukul 10.30 wib.

AKP Iskandar mengatakan, kejadian ini berawal saat Adiria Zai Ibu Korban membuat laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul anak di bawah umur yang sejak bulan April 2021 sampai bulan juni 2021.

Pada laporan tersebut, Adiria Zai menduga bahwa yang melakukan perzinahan itu kepada anaknya adalah tetangganya sendiri Artinus Waruwu alias Ama Windi.

Lebih lanjut kasat menyampaikan bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi diperoleh hasil visum korban.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik maka di temukan fakta bahwa pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban adalah adik Kandung sendiri.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan mengaku bahwa yang melakukan persetubuhan denganya adalah adik kandung sendiri Santonius Ndruru (pelaku). Ungkap kasat yang baru di lantik.

Pengakuan pelaku Santonius Ndruru melakukan hal ini karena sering menonton Video porno.

Akibat dari Video Porno tersebut, suatu malam hendak mau tidur SN (pelaku) masuk ke dalam kamar Yulia Ndruru langsung menurunkan celana dan celana dalam korban dan melakukan aksi bejatnya.
Tanpa ada perlawanan, korban terpaksa melayani hasrat bejat adiknya.

Kakak beradik itu melakukan hubungan badan sebanyak 5 (lima) kali di kamar korban.

Ternyata hasil persetubuhan mereka sampai dengan bulan November 2021 korban positif hamil 26 minggu atau 6 bulan.

Motif pelaku karena pengaruh sering menonton video Porno di Handphone teman – temannya.

Pelaku dipersangkakan Pasala 18 (1), (3) dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 Jo undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ef/taf)

red-focusflash

dukung informasi ter-update