Sengketa Tanah Adat dengan PT SRA, Kemenkumham Rekomendasikan Pengembalian dan Penerbitan Sertifikat Masyarakat

Sebarkan Berita

Ir. Nadiyanto Ketua Umum DPP AWPI (Kanan), Agus Syahputra (Tengah), Sutan Mangkuto (Kiri) saat wawancara khusus di Bandara Adi Soemarmo Solo. (Dokumen Istimewa)

MEDAN,focusflash.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat menindak lanjuti pengaduan masyarakat melalui surat sdr. Agus Syahputra Wakil Ketua Umum DPP AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) No.512/02 Tanggal 8 Agustus 2018, perihal penerbitan sertifikat dan pengembalian tanah adat ulayat rajah kotarih Medan yang di kuasai sepihak oleh PT. Sri Rahayu Agung (PT.SRA) di lingkungan VII dan VIII kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

 

Agus Syahputra Wakil Ketua DPP AWPI bersama Ir.Nadiyanto, MM Ketua Umum DPP AWPI dan Sutan Mangkuto Tim Investigasi DPP AWPI, menjelaskan kepada awak media dalam wawancara khusus di Bandara Adi Soemarmo Solo Jawa Tengah usai menghadiri Halal bi Halal Wartawan dan Media Se Solo Raya. (Rabu 19 Juni 2019)

Kementerian Hukum dan HAM melaui surat No. HAM.2-HA.01.01-140 sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kakanwil BPN Sumatera Utara serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan juga tembusan kepada Menteri ATR/BPN RI dan sudah di tindaklajuti untuk penerbitan sertifikat dan pengembalian tanah adat ulayat rajah kotarih akan tetapi sampai hari ini BPN Sumut Serta Kantor Pertanahan Kota Medan belom bertindak untuk eksekusi lahan masyarakat yang saat ini di kuasai oleh PT Sri Rahayu Agung (PT SRA)

Agus juga menunjukan surat dari KEMENKUMHAM No. HAM.2-HA.01.02-33 yang di tujukan kepada Kementerian Agraria dan Tataruang /BPN RI, Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Perihal Klarifikasi dan Informasi, untuk mendorong penyelesaian lebih lanjut di Daerah dari Kementerian ATR/BPN RI serta penerbitan sertifikat dan pengembalian tanah adat ulayat rajah kotarih kepada masyarakat, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Merujuk kepada ketentuan pasal 3 ayat 2 Undang Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, serta melaksanakan asal 18 huruf C undang undang noner 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Kementerian Hukum dan Ham, Melaui Direktur Jenderal Hak Asasi Manuasia Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, sudah selesai melakukan investigasi dan klarifikasi terkait Tanah adat ulayat rajah kotarih yang di kuasai sepihak oleh PT Sri Rahayu Agung (PT. SRA) dengan hasil tanah tersebut adalah hak Masyarakat yang harus di terbitkan sertifikat dan di kembalikan kepada masyarakat. Maka atas kalrifikasi dan surat dari KEMENKUMHAM kepada Kementerian ATR/BPN RI serta BPN Sumut dan Kator Pertanahan Kota medan untuk segera menindaklanjuti hak masyarakat atas tanah adat ulayat rajah kotarih Medan untuk segera di terbitkan sertifikat dan dikembalikan kepada masyarakat yang berhak atas tanah tersebut. Pungkasnya. (Rabu 19 Juni 2019)

red-focusflash

dukung informasi ter-update