Satpol PP Kota Tangerang  Melakukan Sidak PSBB Di Sejumlah Tempat

Sebarkan Berita

Tangerang, Focusflash.id – Sejak di terapkannya pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di kota tangerang hari Sabtu (18/04) , Satpol pp bersama tni dan polri tadi malam melakukan sidak di sejumlah warung dan pedagang kaki lima ( PKL)  untuk menekan wabah covid 19 agar tidak menyebar luas.

 

Satpol yang di pimpin oleh Kabid Gakumda guffron falfelli atas perintah kasat pol PP kota tangerang Agus Hendra, di saat sidak masih banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan seperti warung dan PKL yang menutup usahanya sampai jam 10 malam, pada hal pemerintah kota sudah menghimbau sebelumnya kepada masyarakat dan pelaku usaha batas waktu yang  di berikan paling lama jam 20.00 WIB wajib tutup.  Bukan hanya itu,  satpol pp menemukan salah satu warung jamu yang berada di jl.  Benteng Betawi, poris plawad, telah menjual miras, di temukan  sebanyak 34 botol miras berbagai jenis di amankan oleh satpol pp.

 

Dengan pelaksanaan PSBB yang dilaksanakan oleh pemkot tangerang selama 14 hari,  satpol pp menghimbau kepada masyarakat,  agar lebih memahami penting nya jaga jarak dan mengurangi aktifitas keluar rumah apabila tidak perlu, supaya penyebaran virus dapat di    tekan  dan  memutus mata rantai  demi menjaga  keselamatan bersama. (hot)

red-focusflash

dukung informasi ter-update