Sat Res Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Mengamankan Dua Remaja Dengan Barang Bukti 8 Paket Ganja 

Sebarkan Berita
Tangerang Kota- Focusflash.id – Tim Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang mengamankan RD (20) dan RF (25) kedua pemuda tersebut di tangakap atas kasus Narkoba jenis ganja. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Abdul karim dalam konfrensi pers yang digelar di lobby Mapolrestro Tangerang Kota Senin (08/07/19).
Kejadian penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis ganja di daerah serpong Tangsel dengan menyebutkan ciri ciri yang mengarah ke Tersangka RD.
Mendapat informasi tersebut Sat Res Narkoba dipimpin Kanit 1 Resnarkoba AKP. Riyanto selama satu minggu melakukan penyelidikan.

 

 

“Anggota kami mencurigai seseorang yang ciri cirinya sama dengan yang di informasikan masyarakat ada di daerah Serpong Tangsel,” ucap Kapolres.
Kemudian anggota mengikuti tersangka Rd hingga ke sebuah kontrakan di wilayah Ciseeng Bogor. Saat RD masuk kedalam kontrakan tersebut, petugas dengan sigap langsung lakukan penangkapan terhadap Rd pada Minggu (30/07/19).
” Sewaktu RD di tangkap anggota kami berhasil menyita 3 paket besar narkoba jenis ganja seberat 2.818 Gram Brutto,” jelas Abdul Karim
Kemudian di hari yang sama setelah dilakukan pengembangan, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yang berinisial AR di daerah Malang Nengah Ciseeng Bogor. Saat penangkapan tersangka AR , petugas berhasil mengamankan Barang bukti 5 paket besar ganja dengan berat kotor 5194 gram.
” Kedua tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja ini dari seorang tersangka berinisial AM (DPO) yang berada di lampung dengan mengirim ganja tersebut sebanyak 1590 gram melalui truk Fuso yang diambil tersangka AR di Cibubur Jakarta Timur dan dibawa ke rumah RD dan barang bukti tersebut di edarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang.”
Kedua Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau diancam seumur hidup/pidana mati.

Editor : Aji Wahyu 

Wartawan : Andre Elvandes, SH

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update