Salah Gunakan Visa Wartawan AS Ditangkap di Palangkaraya

Sebarkan Berita

Jakarta , Focusflash.id – Penyidik Kantor Imigrasi Non TPI Palangka Raya, Kalimantan Tengah menetapkan Philip Jacobson (30) sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa. Jacobson merupakan wartawan mongabay.com.

Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga. Namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik, kata Kasubsi Intelijen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya M Syukran.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Palangka Raya. Dia dikenakan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta,” ujar Syukran sebagaimana dilansir Antara, Kamis (23/1/2020).

Dia menyatakan sebelum dilakukan penahanan, Senin (16/12/2019), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Warga negara AS itu meliput saat ada agenda audiensi dengan para wakil rakyat di DPRD Kalteng dengan solidaritas peladang tradisional di provinsi setempat.(red)

 

red-focusflash

dukung informasi ter-update