Rumah Produksi Halal (PRPH) di Kecamatan Cibodas Dipimpin Langsung Ketua Umum PRPH Muhammad

Sebarkan Berita

Tangerang,focusflash.id.Dalam Rangka Acara Pembentukan  Rumah Produksi Halal (PRPH) di Kecamatan Cibodas dipimpin langsung oleh Ketua Umum PRPH Muhammad Rustam acara ini diadakan di kantor PRPH di hari Jumat,(17/12/2021).Senin.20.12.2021

Pembentukan Rumah Produksi Halal (PRPH) di Kecamatan Cibodas dipimpin langsung oleh Ketua Umum PRPH Muhammad

Turut hadir juga Ketua Umum, Sekretaris PRPH, Pembina PRPH, dan juga seluruh jajaran di PRPH di dalam pemaparannya yang disampaikan Ketua Umum PRPH Muhammad Rustam menyampaikan, bahwa Perkumpulan Rumah Produksi Halal itu untuk membina atau membina semua UMKM pelaku usaha khusunya di Provinsi Banten, Tapi kita Nasional juga selain pembinaan, pelatihan terutama kita sertifikat halal untuk para pelaku usaha, kita berencana bentuk perwakilan setiap Kecamatan kita tidak fokus di Kota Tangerang saja tetapi dimana saja boleh, selama mereka siap, mampu dan mau bergabung kita bisa kasih SK karena ujung tombaknya ada di Perwakilan karena sadar team RPH ini harus lebih banyak team untuk biar sosialisasi ke semua pelaku usaha tersampaikan, dan untuk sementara ini yg sudah terbentuk di Kota Tegal, Kota Bandung dan baru 2 itu saja baru terbentuk, untuk di Kota Tangerang ini sudah terbentuk 13 Kecamatan cuma yang sudah lengkap Perwakilan kurang lebih ada 10, kita sebagai team RPH bisa membantu seluruh pelaku usaha UMK Kecil-kecil dan karena nanti di Pasar Global pelaku usaha itu harus bisa bersaing dengan Produk-produk dari luar”, ujarnya.

Selain itu syarat utama mengajukan UMKM di PRPH ini adalah, kalau semua pelaku usaha kecil atau mikro lainnya semua harus ada izin untuk bentuk usaha itu cuma Rata-rata disemua pelaku usaha yang ada itu Rata-rata hanya merek saja untuk izinnya tidak ada, dan nanti kita bantu juga dari segi dasarnya misalkan NPWP, like higenisnya rumah makan, NIB sampai dengan badan hukumnya kita bantu karena sertifikat halal itu puncaknya dan untuk sampai disertifikat halal itu harus ada Dasar-dasar izinnya terlebih dahulu, pungkasnya.Supriyadi

red-focusflash

dukung informasi ter-update