Rapat Komisi 1Terkait Pembahasan Raperda Kedudukan Protokol DPRD Kota Tangerang 2021

Sebarkan Berita

Advertorial

Focusflash.id, Kota Tangerang – Komisi Pansus 1 dàn Pansus 4 Bahas Raperda No 4 Tahun 2017 di Ruang  BAMUS ( Badan Musyawarah ) DPRD Kota Tangerang, Kamis / 4/3/2021, Pukul 09.30 – 12.00 Wib.

Raperda No 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Perwakilan Daerah Kota Tangerang dalam hal ini kita pisahkan dan dicabut maksudnya Perda tersebut dipisahkan. Tentang Tata Keuangan dan Protokol Sekwan, Protokol DPRD dipisahkan atau dicabùt, Ujar H. Junadi, Ketua Ķomisi 1 DPRD Kota Tangerang Fraksi Gerindra.

Tentang Tata Ruang Lingkup Keuangan Daerah harus sendiri.

Hari ini Pansus 1 membahas tentang Kedudukan  Protokol Dewan DPRD Kota Tangerang Bab IV sampai 12 Pasal dibahas oleh Pansus 1 Komisi 1 dan Pansus IV Komisi IV terkait,

1.Ketentuan Umum

  1. Akses tujuan Ruang Lingkup
  2. Kebangsaan
  3. Ketertiban, Dll.

Kedudukan Protokol Dewan DPRD Kota Tangerang.

Perubahan Perda ini bukan untuk Kesejahteraan DPRD tapi untuk dirubahnya Perda ini agar jelas penempatannya bagi setiap Protokol yang ada, Ucap Tegas H Junadi.

Kedudukan Protokol DPRD, Protokol Pemerintah Kota Tangerang, Protokol Sekwan dibahas terkait penempatan Tata Kedudukannya dan ruang lingkupnya. Pembahasan Raperda ini sudah dibahas sampai Bab IV pasal demi pasal yang gunanya untuk pemisahan Raperda Keuangan dipisahkan dari kedudukan Protokol Dewan DPRD Kota Tangerang.

Dibentuknya Pansus 1 ini  biar jelas dan ada kerjasama antara Protokol Dewan, Sekda, dan terbentuk Pansus mengatur juga untuk lurah, Camat.

Pembahasan tentang tata tertib Protokol pada penempatannya. Dan pembahasannya baru 12 pasal, Ujar jelas Ketua Komisi 1, H Junadi Fraksi Gerindra.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, H Turidi menjelaskan,

Pembahasan Raperda agar Tata Ruang Lingkup Protokol Sekwan, Protokol Dewan DPRD jadi tertib, Ujarnya. ( Advertorial )

red-focusflash

dukung informasi ter-update