Propam Polri Sosialisasi Peraturan Tentang Kadiv Propam Polri Nomor 02 Tahun 2019 Di Aulah II Polres Serang Kota

Sebarkan Berita

 

Serang Kota – Focusflash.id – Tim Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri , melaksanakan sosialisasi Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pemeriksa Provos Polri, di ruang Aula II Polres Serang Kota , Kamis (20/9).

Dipimpin oleh Kabag Pamwal Biro Provos Divpropam Polri  Kombes Pol Drs.Armia Fahmi,MH beserta Pemeriksa Madya Biro Provos Divisi Propam Polri, AKBP Krisnandi S.Kom ,Penata Tk I Mardiyanto, JAB , didampingi oleh Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yulianus Yulianto,SH,S.Ik ,MBA , dan Kasubid Provos Polda Banten Akbp Muhtoridi,SH 

Pada saat Sosialisasi dari Divisi Propam Polri, AKBP Krisnandi,S.Kom mengatakan, terima kasih kepada Provos  jajaran Polda Banten  bisa berkumpul dan bertatap muka dalam rangka sosialisasi berkaitan dengan Pemeriksaan terhadap Anggota Polri sesuai Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 02 Tahun 2019.

“Berharap ke depan kita lebih baik dalam rangka melakukan Pemeriksaan dan penanganan kasus bagi anggota Polri yang bermasalah, pengemban fungsi. Sehingga Propam memahami materi yang telah disampaikan dan mempedomaninya dalam pelaksanaan tugas,” katanya.(*)

red-focusflash

dukung informasi ter-update