Presiden Resmikan Run Way 3 Sisakan Penderitaan Warga, Hingga Ketua Komisi 1 DPRD PROV. Banten  Turun Temui Warga

Sebarkan Berita

Tangerang, focus flash.id – Ketua Komisi 1 DPRD PROV. Banten  Fraksi Demokrat dapil 5 A Bpk ASEP Hidayat menemui warga GUSURAN dampak bangunan run way 3 Soekarno Hatta Minggu ,16 Peburary 2020 di Selapajang. Untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan warganya secara langsung.

Mereka yang hadir dalah warga Rt 01 RW 5 Kelurahan Selapajang Kecamatan Neglasari. Yang merupakan dari 38 KK yang menolak uang kerohiman yang diberikan oleh pihak Angkasa Pura II .

Menurut penuturan salah satu warga ” Bapak mari”sudah 30 tahun tinggal diselapajang dan sudah mempunyai surat garap dari kelurahan selapajang dan telah membayar pajak kepada pemerintah sesuai undang undang yang berlaku dan juga surat girik bukti kepemilikan tanah.

Warga selapajang tolak uang kerohiman yang diumumkan hari Jumat tanggal 10-01-2020. Tidak sesuai dengan harapan masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan Runway 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan nominal Rp 14 juta rupiah sampai Rp 20 juta rupiah.

Dalam hal ini kami menolak secara tegas diterapkannya  Perpres no 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial Kemasyarakyatan dalam rangka penyedian tanah untuk pembangunan nasional.

Dalam hamparan yang sama Pihak Angkasa Pura II telah membaskan 27 bidang bangunan dengan menerapkan Perpres no 71 tahun 2012 tenang ganti rugi. Yang kisaran pembyarannnya Rp. 100 juta sampai 200 juta sesuai dengan ukuranya, pada hal sama statusnya tanah bengkok atau tanah tak bertuan dan juga apakah pemerintah itu menerapkan aturan itu berlaku surut.kami mengharapkan pemberlakuan undang undang yang sama,karena kami juga adalah warga yang punya etikat yang sama.

 

Asep Hidayat memaparkan “Undang undang Agraria terbaru tahun 2019 pasal 22 ayat 1 mengatakan ” apabila sudah menguasai tanah selama 20 tahun atau lebih bisa mengajukan hak atas tanah langsung kepada pemerintah.

 

Pak Asep Hidayat meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang, walaupun tanah ini merupakan tanah negara atau asset Pemkot Tangerang atau tanah bengkok. Tapi perlakukanlah masyarakyat itu SAMA,seperti apa yang telah Angkasa Pura II lakukan melalui KJPP membayar masyarakyat yang terlebih dahulu sama sam tanah bengkok. Tapi dibayar 50 juta sampai 100 juta.

 

Berikan keadilan kepada masyarakyat Kami bukan musuh pemerintah, kami adalah warga tangerang yang perlu dilindungi.

Sehingga program pemerintah tidak tercederai dan berjalan dengan programnya.

 

Beliau juga menghimbau kepada pihak kelurahan, kecamatan,pihak Angkasa Pura II, dan pemerintah Kota Tangerang agar duduk bersama karena mereka warga kota Tangerang. Marbun.

red-focusflash

dukung informasi ter-update