Polres Nias Tahan AZ Pelaku Seksual Terhadap 7 Siswa SD N Bouso, Loloanaa Lolomoyo Kec. Gununungsitoli Utara

Sebarkan Berita

Gunungsitoli – Berdasarkan laporan orang tua Siswi di Polres Nias dengan NOMOR POLISI LP/298/X/2021/MS TANGGAL 25/10/2021. Bahwa telah terjadi pelecehan kepada siswi yang di lakukan oleh seorang Guru PNS  yang berinisial AZ di SDN  Bouso Loloanaa lolomoyo kecamatan Gunungsitoli Utara kota Gunungsitoli. Dari hasil pemeriksaan kepada ke 7 siswi yang di tangani oleh pihak Polres Nias bidang PPA yang di dampingi oleh PKPA bahwa benar AZ telah melakukan pelecehan seksual kepada ke 7 Siswi tersebut yaitu ESZ dkk yang masih duduk di kelas 5 SDN.

 

Menurut pengakuan Siswi tersebut AZ melakukan dengan cara memanggil Siswi kedepan untuk menulis di papantulis, lalu AZ memasukakan tangannya melalui keteak siswi dengan meraba- meraba buah dadak sianak sekaligus membuka Filem Porno di hapenya di hadapan sianak  dengan cara bergantian satu persatu siswi tersebut.

 

Ketika awak media wawancara kepada Bapak Kapolres Nias Wawan Iriawan. SH.Sik. Membenarkan bahwa AZ telah di tahan berdasarkan hasil fisum dari Dokter Rumah sakit Umum dan di duku dengan bukti bukti lain, sehingga dikenakan pasal 356 ayat 3 dan 351ayat 1 ancaman 15 Tahun penjara. Ketika di konfirmasih kepada Ketua Komnas perlindungan anak Arist merdeka Sirait mengatakan bahwa pelaku serangan kejahatan seksual kepada  tujuh orang siswi yang dilakukan oleh ASN yang berinisial AZ dapat di Terancam penjarah 20 tahun berdasarkan UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang PP no.01tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Mengingat kasus kejahatan seksual lebih dari satu korban dan aksi dilakukan berulang dan terencana pelaku dapat dapat diancam dengan ancaman seumur hidup. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komnas perlindungan Anak.

 

Ketua LP-KPK Korwil kepulauan Nias FAOZIDUHU ZILIWU, SH mengecam keras atas perbuatan Guru AZ sebagai PNS di salah satu sekolah SD Bouso Loloanaa lolomoyo  Yang melakukan pelecehan seksual kepada ke tuju siswi yang tidak berminat dan tidak beretika yang tidak patut di contohin. Kita sangat mengapresiasi kinerja pihak polres Nias yang tanggap cepat penanganan kasus ini. Kita memohon kepada pemerintah kota Gunungsitoli agar memberikan sanksi keras kepada pelaku AZ yang telah mencederai pemerintah kota Gunungsitoli.Ucap Faoziduhu Ziliwu SH. (YG)

red-focusflash

dukung informasi ter-update