PN Tangerang Melakukan Penetapan Dan Peletakan Sita Bidang Lahan
Focusflash, Tangerang- Komang Ani Susana, (57) tahun, menggugat pengembang perumahan elite (milik 9 naga-red) melalui PT. Paramount Land ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kasus ini terus bergulir, hingga pada, Senin(31/7/23), ada pergesekan dari kedua belah pihak yang saling mengklain antara pihak penggugat, Komang Ani Susana dengan pihak tergugat yakni PT.Praramount Land.
Dalam hal ini, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan penetapan dan peletakkan sita bidang lahan yang diantaranya berada di Cluster Alicante, Kawasan Paramount Land, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, atas gugatan yang diajukan Komang.
Juru Sita lahan PN Kota Tangerang, Ambo Adi Manggaukang mengatakan bahwa kegiatannya di gerbang Cluster Alicante merupakan peletakkan sita bidang lahan yang telah ditetapkan oleh pengadilan dengan nomor perkara 306.
Ambo Adi menyebutkan, adapun bidang lahan yang dimaksud adalah mengacu pada bidang 139 dan 155. Dia meneruskan, kasus sengketa lahan di kawasan pemukiman elite itu masih terus berlangsung dan belum ada putusan pengadilan.
Dia juga merinci 2 bidang yang dimaksud, pertama bidang A di Jalan Gatot Subroto Cluster Alicante Paramount Land dengan luas 6222 meter beserta dengan batasnya sebelah timur Jalan gatot subroto, sebelah selatan Jalan Jenderal Gatot Subroto, sebelah barat Jalan Boulevard dan ruko Times Square nomor 81617.
Selanjutnya, kata Ambo Adi, Bidang B dengan luas 1648 meter dengan batas jalan Alicante Raya pada rumah No. 2, sebelah timur ruko Alicane Blok B no 38 dan 39, sebelah selatan Jalan Boulevard, sebelah barat Jalan Gatot Subroto taman depan gerbang cluster.
“Ini bukan sita eksekusi. Tapi melakukan sita satu bidang tanah, “ucap Ambo di gerbang Cluster Alicante, Senin, (31/7/23).
Sementara Komang, janda beranak 6 ini mengatakan gugatan ke PN Tangerang merupakan langkah hukum lanjutan. Komang merasa memiliki bidang lahan tersebut mengatakan bahwa sejak tahun 2012 pihaknya sudah sering mempersoalkan sengketa lahan itu. Namun tidak pernah digubris oleh pihak yang berwenang.
“Saya memiliki 13 bidang tanah yang lebih kurang ada 1, 9 hektar yang telah di klain oleh PT. Paramount. dan salah satu bidang tanah saya ini sudah di bangun cluster mewah Alicante ini yang sama- sama kita lihat, ” ujar Komang sambil menunjuk gerbang cluster Alicante sambil emosi.
Dia menyebutkan, dari 2 bidang lahan nomor 139 dan 155 kini sudah menjadi gerbang dan jalan keluar-masuk Cluster Alicante. Satu bidang lainnya sudah menjadi komplek ruko Alicante square.
“Lahan saya diserobot tahun 2012. Saya punya surat, punya peta Dispenda, punya peta rinci. Peta PBB tahun 2015, 2017, 2021 ada. Namun fisiknya sudah dipindah, karena peta di kantor BPN sudah berubah, sudah terjadi rekayasa posisi tanah-tanah saya,” urai Komang.
Sejumlah Pihak dari perwakilan PT. Paramount Land yang berada di sekitar lokasi pun turut mengawal proses kegiatan sita bidang lahan yang sudah ditetapkan PN Kota Tangerang.
Kepala Legal Paramount, Hari, mengatakan pihaknya berpegang teguh kepada data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Tangerang saat proses jual-beli lahan, pengembangan hingga pengelolaan Kawasan Paramount. Dia menambahkan, sejauh jalannya sengketa lahan di persidangan pun selalu dihadiri oleh pihak Paramount selaku tergugat.
“Kita dalam posisi masih menolak karena didasarkan pada data tidak otentik, tidak sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh BPN, tidak juga sesuai dengan site plan yang dikeluarkan oleh Pemda. Perlu kami sampaikan di sini, semua kepemilikkan dan pengelolaan kami ini sah berdasarkan dokumen yang dikeluarkan dari Pemerintah,” kata Hari.
Kembali menurut komang, kasus tanah ini berpolemik semenjak suaminya, Jerry lskandar, meninggal pada tahun 2010. Dan selama 2 tahun dia tidak menengok/cek tanahnya. Dan pada 2012 ternyata sudah menjadi boulevard dan berdiri bangunan megah serta cluster mewah.
(Syams 007)