Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hilina’a Gomo Berbohong Dan Memberikan Informasi Yang Menyimpang Ke Publik

Sebarkan Berita

.Focusflash.id – Nias Selatan – Setelah beberapa hari Plt Kepala Sekolah SD Negeri 071213 Hiliana’a Gomo Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan an. Makmur Telaumbanua dilaporkan kepada pihak penegak hukum, beberapa aliansi dari organisasi masyarakat dan media langsung turun ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap oknum Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo pada hari Rabu, 02/03/2022.Sesaat setelah sampai di lokasi sekolah, delegasi dari berbagai organisasi dan media menemui Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo yang berada di kantornya.

Salah seorang perwakilan dari media melakukan konfirmasi terhadap oknum Kepala Sekolah terkait laporan masyarakat yang sedang viral di Nias Selatan saat ini.

Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo Makmur Telaumbanua memberikan bantahan atas semua laporan masyarakat tentang dirinya kepada pihak penegak hukum. “Itu semua tidak benar, dan semua itu sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan juknis yang ada, itu dana BOS tahun 2018 – 2021 sudah kita salurkan dan dana PIP tahun 2018 – 2021 sudah kita berikan kepada siswa.

Untuk dana Afirmasi yang 60 juta Rupiah untuk tahun 2020 sudah digunakan untuk pengecatan dinding sekolah dan perbaikan pagar.” Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah dilaksanakan dengan baik, sedangkan dana Afirmasi telah dilakukan pembelanjaan dengan menggunakan aplikasi simpla, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) belum pernah ada sejak saya menjadi Kepala Sekolah disini. Ujarnya dengan lemas.

Jurdil Laoli adalah Perwakilan dari Media Mitrapoldasu saat mencerca pertanyaan Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo mengatakan bahwa dimana saja disasarankan semua belanja dari bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada sekolah ini, dan apa buktinya jikalau hal itu sudah dipakai untuk keperluan sekolah. Seterusnya Plt Kepala Sekolah tersebut hanya bisa menjawab sudah namun tidak bisa memperlihatkan barangnya kepada para awak media dan perwakilan organisasi.”Saya tidak mengizinkan saudara untuk melihat barang atau benda yang sudah dibelanjakan tersebut, harus ada izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dulu pak, karena itu adalah rahasia sekolah.” Ungkapnya.

Melihat hal itu perwakilan dari organisasi  Melianus Laoli mengungkapkan bahwa dasar kedatangan kami di sekolah ini berdasarkan laporan masyarakat sebelumnya kepada pihak penegak hukum dimana adanya indikasi penggelapan dana BOS, dana PIP dan Afirmasi serta kebijakan lain yang menyalahi aturan. Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya. Selanjutnya pada Permendikbud No.06 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dana BOS Reguler dalam Permendikbud No.06 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.Tambah Melianus Laoli bahwa setiap orang bebas mengakses dan mengetahui informasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang keterbukaan informasi publik, jadi pak Kepala Sekolah tidak perlu menutup – nutupi informasi atau melarang untuk mengetahui dan melihat barang – barang sekolah karena itu merupakan aset sekolah yang wajib diketahui oleh publik.

Lanjutnya kepada Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo bertanya, ” bapak mengatakan bahwa dinding sekolah ini baru dilakukan pengecatan dua (2) bulan yang lalu, tetapi mengapa dinding sekolah yang baru di cat cepat sekali pudar warnanya, bahkan banyak dinding yang sudah di cat rusak, kelihatan sudah bertahun – tahun tergores sebelumnya, seperti belum dilakukan pengecatan, berarti bapak juga memberikan informasi bohong alias hoaks.

Pengakuan Plt Kepala Sekolah bahwa pagar sekolah baru dilakukan perbaikan namun setelah dilihat pagar sekolahnya ada yang berkarat dan tidak terpelihara dengan baik ditambah atap sekolah tersebut ditumbuhin daun – daun yang hijau dan tumbuh besar, disertai sumber arus listrik sekolah yang sambungannya berasal dari rumah pribadi Kepala Sekolah sendiri, yang mana pembiayaannya tidak jelas darimana dan ini sudah berlangsung lama.

Lanjutnya lagi, bahwa sangat disayangkan sekali di SDN 071213 Hiliana’a Gomo ini tidak berlaku disiplin kepada para guru di sekolah, buktinya saat berada di ruangan guru, Kepala Sekolahnya tidak memakai sepatu dan  Pakaian Dinas Harian (PDH) seperti yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, namun kenyataannya Plt Kepala Sekolahnya hanya memakai sandal dan berpakaian biasa seperti orang yang hendak belanja ke pekan.

Setelah ditanyakan alasan memakai sandal di Sekolah “jawabnya karena kakiku lagi keseleo pak.” Ujarnya Kepala Sekolah.

Agustinus Zebua dari Lembaga Nawacita Kepulauan Nias saat bertanya kepada Plt Kepala Sekolah mengatakan bahwa sungguh bapak Kepala Sekolah tidak peduli dan banyak melakukan pembohongan ke publik, masa toilet Sekolah dibiarkan begitu saja, tidak pernah tersentuh perbaikan dan pembangunan, yang mana laki – laki dan perempuan bercampur saja tanpa ada pemisah.Tambahnya lagi kantor guru di SDN 071213 Hiliana’a Gomo tidak menandakan sebuah kantor guru, dimana buku tamu dan buku agenda yang lain tidak tersedia di atas meja guru, termasuk data – data siswa dan visi misi sekolah tidak tersedia diruangan tersebut. Namun Kepala Sekolah tetap membantah hal itu dengan beralasan bahwa itu sebenarnya ada, dan untuk buku tamu di sekolah ini dia ungkapkan bahwa “buku tamu itu kemarin ada namun hari Sabtu kemarin hilang” setelah ditertawakan oleh penanya dan yang lain baru Plt Kepala Sekolah sadar dan meralat ucapannya mengatakan buku tamu itu sejak kemarin tidak ada karena hari Sabtu yang lalu hilang. Ungkap Kepala Sekolah red.

Lanjut Agustinus Zebua menanyakan jumlah siswa di sekolah tersebut namun Plt Kepala Sekolah menjawab tidak tahu jumlahnya. Kemudian Kepala Sekolahnya dengan gerakan kakinya yang lincah, dengan berpura – pura komunikasi melalui selulernya diluar ruangannya, dan baru dia menjelaskan jumlah siswa tersebut dengan data softcopy yang ada diselulernya.

Salah seorang orangtua siswa Fatilina Lase di sekolah tersebut kepada awak media dengan menggunakan bahasa Nias mengungkapkan bahwa sebelumnya beasiswa sekolah yang diterima anaknya Dilman Jaya sebesar Rp 450.000 dilakukan pemotongan atau pungutan oleh Plt Kepala Sekolah sendiri sebesar Rp 100.000 per siswa. Hal itu dilakukan pemanggilan dirumahnya. Dia menjelaskan bahwa awalnya anaknya ini mau naik kelas IV namun gara – gara tidak mengikuti ujian tetap menjadi kelas III. Ujarnya dengan sedih.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ama Fisi Telaumbanua yang memiliki anak bernama Evan Harta Wijaya Telaumbanua mengungkapkan bahwa dia sudah membayar kepada Kepala Sekolah tersebut namun sampai saat ini rapor anaknya belum keluar. “Saya berharap agar rapor anak saya tersebut segera diberikan. Saya pun bersedia mempertanggung jawabkan pembicaraan ini kemanapun, yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah, Ungkapnya dengan tegas.

Ya’atulo Gea salah seorang jurnalis media online mengatakan bahwa sudah sepantasnya Pimpinan Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Nias segera mengambil tindakan terhadap Plt Kepala Sekolah ini, karena tidak tau fungsi dan tugasnya sebagai pendidik. “Kami mendesak pimpinan daerah melalui Dinas Pendidikan supaya mencopot Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo an. Makmur Telaumbanua dan diganti oleh yang berintegritas dan bertanggung jawab serta yang memenuhi syarat, baik golongan maupun berkapasitas sebagai Kepala Sekolah, sebab diketahui Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo yang hanya bergolongan II B dan hal ini tidak memenuhi syarat sama sekali.”Jika hal ini di abaikan maka mutu pendidikan di Sekolah tersebut tidak akan ada karena oknum Kepala Sekolahnya tidak tahu fungsinya dan hanya ingin memperkaya diri sendiri.

Tolong kepada pengambil kebijakan supaya segera mengambil tindakan yang tegas kepada Plt Kepala Sekolah ini, dan semua indikasi penyelewengan dana bantuan sekolah agar bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan bertanggung jawab. Ujarnya dengan singkat. Seterusnya para perwakilan organisasi dan media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, namun Kepala Dinas Pendidikan tidak berada diruangannya karena sedang mengikuti kegiatan lain diluar, sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Elisama Lase tidak bisa memberikan keterangan terkait dengan masalah di SDN 071213 Hiliana’a Gomo Kecamatan Gomo mengingat beliau mengikuti kegiatan zoom meeting. Dan seterusnya menyarankan untuk melakukan konfirmasi ulang kepada Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan.

Kemudian melanjutkan konfirmasi kepada pihak Polres Nias Selatan di Unit Reskrim bagian Tindak Pidana Korupsi terkait laporan masyarakat yang disampaikan sebelumnya.

Pihak Polres Nias Selatan memberikan informasi bahwasannya laporan itu sedang dalam proses sesuai dengan aturan dan undang – undang yang berlaku. (red)

red-focusflash

dukung informasi ter-update