Plt. Bupati Era-Era Hia Dinilai Kangkangi Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri
Nias Barat, Focusflash.id – Sejak aktif mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat, sejumlah pihak menilai Era-Era Hia tidak mampu menposisikan dirinya sebagai pelaksana tugas kepala daerah yang mempunyai tugas dan wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Hal tersebut disebabkan karena postingannya di media sosial cenderung bersifat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, Era Era Hia melarang Apararur Desa untuk mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, yang telah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, susuai Surat Nomor 900.1.4.4./3923/BPD tanggal 14 Agustus 2024.
Pelarangan aparatur pemerintah desa dan pengurus lembaga desa yang dilakukan Era Era Hia, diduga merupakan bentuk ketidaktahuan atas pelaksanaan fungsinya untuk mendukung pelaksaan urusan pemerintahan di daerah terutama dalam peningkatan kompetensi aparatur desa dan pengurus kelembagaan desa dalam menjalankan tugasnya.
Beberapa Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat, menilai tindakan Era Era Hia dimaksud merupakan bentuk pelanggaran sebagai pelaksana tugas karena mengangkangi dan mengabaikan Surat Direktur Jendreral Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri.
“Tindakan yang dilakukan Era Era Hia Plt. Bupati Nias Barat merupakan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pelaksana tugas Kepala Daerah dan merupakan bukti ketidaktahuannya terhadap penerapan aturan terutama mendukung peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah desa,” ungkap salah satu Pj. Kepala Desa kepada wartawan di Onolimbu pada Jumat (27/9/2024).
Mereka menyampaikan bahwa Surat Dirjen Bina Pemerintah Desa telah diterima sejak 20 Agustus 2024 dan dipertegas melalui Surat Edara Bupati Nias Barat untuk menindaklanjutinya.
Bahkan, masing-masing peserta dari Desa telah mengisi formulir pendaftaran dan telah dikirim kepada penyelenggara sesuai petunjuk dari Dinas PMD Kabupaten Nias Barat.
(B86)