Perubahan Perizinan Semakin Mempermudah Bagi Pelaku Usaha Di Semua Sektor

Sebarkan Berita

Kab.Tangerang – DPMPTSP Provinsi Banten menggandeng Legislatif Provinsi Banten Drs. H. Muhammad Faizal, SH. MH dan Ir. H. Mohamad Bonnie Mufidjar, MSi dalam hal kegiatan sosialisasi tentang pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis elektronik yang menggunakan aplikasi OSS (Online Single Submission) milik BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) bagi para pelaku usaha mikro Kecil dan Menangah (UMKM). Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Rumah Yayasan Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tenggerang. Selain dari para UMKM, turut hadir beberapa perusahaan yang berbadan hukum yaitu PT (Perseroan Terbatas) yang bergerak di sektor bidang perumahan, kesehatan, perindustrian dan perdagangan beberapa waktu lalu.selasa.2.11.2021

 

Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut yaitu perwakilan Dinas DPMPTSP Provinsi Banten Deni Indrawan menuturkan ” dalam hal perizinan berusaha bebas beresiko tiga izin dasar yang kami sosialisasi kepada masyarakat antara lain (KPR) Izin Penataan Ruang, Izin Lingkungan, Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Layik Fungsi, UMKM sendiri tidak perlu memiliki izin berat lebih simple cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah cukup yang berfungsi sebagai dasar perizinan berusaha bagi para pelaku usaha mikro, seperti contohnya dalam usaha kuliner, makanan, minuman itu cukup memerlukan serifikasi halal yang di keluarkan oleh kementerian agama di Pemerintahan daerahnya masing-masing.

Perubahan Perijinan mempermudah Ijin segala Sektor

Anggota Fraksi PKS Komisi 1 Provinsi Banten Ir.H.Mohammad Bonnie Mufidjar.MSi dalam wawancara kepada awak media menjelaskan, “Ada sistem baru yakni OSS – RBA (Online single submission risked based approach) yang lebih terukur baik dari sisi waktu, lebih baik dalam segi proses, segi pengawasan, dan sisi pertanggung jawaban, secara konsen sosialisasi usaha kecil dan usaha Mikro didalam OSS RBA ini bisa lebih disederhanakan. di wilayah Daerah Kabupaten dan Kota ada dua perizinan yang masih terkendala baik perizinan IMB dan izin pemulangan Tenaga kerja Asing (IPTKA), IMB sendiri sudah berubah serta dihentikan sejak Agustus 2021 karena perihal distribusi yang belum ditetapkan besarannya, dan oleh sebab itu kami dari legislatif terus mendorong dan memantau agar pemerintah daerah segera memfasilitasi sistem tersebut segera memproses menjadi Peraturan Daerah yang turunannya tetap menginduk dari Undang-undang Cipta Kerja.”

Dewan Drs.H .Muhammad Faizal.SH.MH, menyimpulkan bahwa “Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan memberikan pemahaman tentang pentingnya perijinan yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan dan tata cara untuk mendapatkan ijin usaha memalui aplikasi OSS. Harapannya para UMKM termotifasi ingin mendapatkan ijin usaha serta bisa mengoprasikannya aplikasi OSS tersebut, terbukti dengan banyaknya minat para UMK yang mengajukan perusahaannya untuk dijadikan contoh dalam pengoprasian aplikasi OSS pada saat kegiatan tersebut.

(K@Yadi)

red-focusflash

dukung informasi ter-update