Penyerang Novel Dapat  Dijerat UU Tipikor

Sebarkan Berita

Jakarta, Focusflash.id – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan ada pasal lain yang bisa menjerat tersangka penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan karena mengakibatkan luka berat. Perbuatan itu juga disebut menimbulkan kerugian perdata.

 

“Perbuatannya merupakan perbuatan yang direncanakan disertai kesengajaan untuk menganiaya dan mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan ini memenuhi unsur pasal 353 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya tujuh tahun. Selain itu, telah juga menimbulkan kerugian perdata,” kata Fickar saat dihubungi detikcom, Minggu (29/12/2019).

 

Selain itu, menurut Fickar, kedua tersangka penyerangan bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena menyebabkan Novel tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai penyidik KPK. Fickar mengatakan kedua tersangka penyerangan juga bisa dipecat dari kepolisian.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar. “Namun lebih jauh jika perbuatannya sengaja agar NB tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai penyidik KPK, maka pelaku dapat dijerat berdasarkan pasal 21 UU Tipikor (UU No 31/1999 jo UU No 20/2001) dengan ancaman maksimal 12 tahun,” ujar Fickar.

 

“Tuduhan KUHP dan/atau (UU) Tipikor, karena pelakunya juga aparat negara, maka dikenakan hukuman tambahan berdasarkan pasal 10 KUHP yaitu dicabut haknya dari keanggotaan kepolisian,” imbuhnya. ( M )

red-focusflash

dukung informasi ter-update