NOVUM Yang Digunakan Di Duga PALSU
Tangerang, Focus flash.id – Sidang Peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Lee Soo Hyun dengan Temuan Baru atau Bukti Baru (NOVUM ) ke Pengadilan Negeri Tangerang diduga Palsu dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang diketuai Majelis Hakim Saidin Bagariang.
Adapun Novum yang diajukan jauh berbeda dengan yang ada dan dibuktikan dengan pembanding bukti sah yang dipegang Shim Hyun Bo selaku Direktur PT Electronic Technologi Indoplas sebagai rekan Bisnis yang melaporkan Lew Soo Hyun perkara penggelapan dan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang pada bulan September 2023 lalu dan dijatuhkan vonis 2 Tahun dan 6 Bulan .
Dari kejadian pahit yang menimpa Lee Soo Hyun dan setelah putusan banding yang menyatakan vonis Bebas dipatahkan dengan pengajuan Kasasi oleh jaksa penuntut umum Hadi Widodo ke Mahkamah Agung akhirnya putusan Pengadilan Negeri Tangerang dikuatkan oleh putusan dari Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali ini disikapi oleh Shim Hyun Bo tidak sah karena bukti baru yang diajukan kepersidangan , menurutnya palsu adapun yang diajukan kepersidangan PK adalah surat pernyataan bukti kepemilkan tanah di Desa Singabangsa Kecamatan Tenjo seluas 71.826 M2 telah dijual Yohana kepada Lee Soo Hyun yang ditandatangani Yohana (Tangerang 15 Desember 2020) diatas materai 10.000 lanjutnya bukti inilah yang saya katakan palsu karena pada tahun 2020 materai 10.000 belum digunakan masih memakai materai 6000 dan Yohana masih ditahan dipenjara
Sementara bukti Novum ini ditolak jaksa. Sebagai pembanding ada sama saya kata Shim Hyun Bo bahwa ada Surat Keterangan Tanah Nomor : 593 /05/VI/2023 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor Kecamatan Tenjo melalui Kantor Kepala Desa Singabangsa jalan Tegal Pondoh Singabangsa Kode Pos 16370. Jelas Shim bahwa ia sudah bolak balik dilaporkan oleh Lee Soo Hyun dan Yohana ke Polda Banten dan Mabes mengenai penjualan tanah di Kecamatan Tenjo namun laporan terakhir di Polda Banten dan diperiksa pada tgl 25 Mei 2023 dan dikeluarkan SP3 oleh Polda Banten tgl 3 Agustus 2023. Saya sebagai Direktur tetap memperjuangkan hak sebagai pemilik perusahaan yang telah berjuang dari awal hingga kini yang mana selama ini saya ( Shim Hyun Bo – red) dan Lee Soo Hyun adalah rekan bisnis dan dokumen jual beli tanah ini dicuri oleh Lee Soo Hyun .
Dalam persidangan ditahun 2023 lalu Lee Soo Hyun dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Tangerang dan divonis 2 tahun dan 6 bulan .
( Tio )