Pengurus DPD AKRINDO KEP NIAS Respon Aturan Penerapan Pemberlakuan Kartu Vaksin dan Hasil Test RT PCR/ Rapit Test Antigen di Wilayah Pelabuhan Gunungsitoli -Nias Sumatera Utara
Edison Saerumaha, S.Pd Ketua DPD Akrindo Kep. Nias
Gunungsitoli, Suararepublik.news – 02 Agustus 2021, Pukul 10. 00 Wib, Awak Media melakukan wawancara dan meminta tanggapan pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias terkait penerapan pemberlakuan Kartu Vaksin bagi masyarakat yang melakukan perjalanan yang menggunakan transportasi laut.
Pada saat ini telah diberlakukan penerapan kartu Vaksin dan hasil tet RT-PCR/ Rapit test antigen sebagai syarat bagi setiap calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dari Pelabuhan kota Gunungsitoli-Nias menuju pelabuhan Sibolga atau sebaliknya sebaiknya dikaji ulang secara mendalam yang melibatkan seluruh policy maker sehingga tidak terkesan melahirkan impact negatif bagi seluruh elemen masyarakat dalam melakukan aktivitas apalagi pada saat wabah pandemi covid 19 yang mengakibatkan sulitnya masyarakat untuk memperoleh income.
Ketua DPD AKRINDO KEP Nias Edison Sarumaha S.Pd menyampaikan bahwa ada beberapa alasan mengapa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang
- Stok vaksin yang terbatas sehingga tidak semua masyarakat mendapatkan Vaksin.
- Setiap warga yang memiliki penyakit penyerta tidak bisa di vaksin maka tidak memiliki kartu vaksin.
- Setiap warga yang belum ada panggilan dari pemerintah untuk divaksin maka tidak memiliki kartu vaksin
Surat Edaran (SE) Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli Merdi Loi, Nomor : UM – 006/4/2/KSOP.GST – 2021 sebagai sebuah kebijakan dalam penanganan pandemi covid 19, namun hal tersebut menimbulkan polemik baru yang akan mempengaruhi mobilitas pergerakan para pengguna transportasi angkutan laut. Hendaknya kebijakan dibuat untuk mempermudah dan pro rakyat sehingga menjadi sebuah solusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di kepulauan Nias meskipun di tengah perjuangan melawan pandemi covid 19.
Kalau kebijakan yang dibuat justru membebani rakyat dan berpeluang menimbulkan polemik di tengah masyarakat sudah semestinya kebijakan tersebut dikaji ulang dan diharapkan hal serupa tidak terjadi ke depan paparnya pada awak media.
Menurut Edison Sarumaha S.Pd Surat Edaran KSOP Pelabuhan Gunung Sitoli – Nias, yang merujuk pada Surat Edaran Satgas penganan Covid – 19, SE Nomor : 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di masa Pandemi Covid -19 dan SE Nomor : 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri di masa Pandemi Covid – 19, belum tentu berlaku di semua daerah, kecuali Kepulauan Nias itu sudah memang zona merah.
Saat ini memang kita sedang berusaha melakukan tindakan preventif dalam penanganan pandemi covid 19, dan hal tersebut membutuhkan perhatian yang serius, namun perlu diperhatikan situasi dan kondisi rakyat, sehingga tidak mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah keluarganya. Sekali lagi di ingatkan supaya kebijakan penerapan pemberlakuan kartu vaksin bagi calon penumpang tidak menjadi syarat utama dalam melakukan perjalanan dari pelabuhan kota Gunungsitoli atau sebaliknya tuturnya mengakhiri.
Ketika awak media konfirmasi terkait hal tersebut pada KSOP Merdi Loi, ia mengatakan bahwa Surat edaran tersebut berdasarkan ketentuan dalam melakukan perjalanan yang menggunakan transportasi laut pada masa pandemi covid 19 dan sebelum mengeluarkan Surat Edaran telah melakukan beberapa langkah yaitu : Menelaah Surat Edaran satuan gugus tugas nasional, Kementerian perhubungan dan Instruksi menteri dalam negeri, kemudian rapat koordinasi, menyurati pimpinan daerah dan melakukan sosialisasi. Namun bila ada hal yang sangat esensi maka akan diberi kemudahan pungkasnya mengakhiri.
(TIM)