Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus Mengelar Sidang Pemalsuan Identitas Kartu Tanda Penduduk

Sebarkan Berita

Tangerang,focusflash.id-Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus Mengelar Sidang Pemalsuan Identitas Kartu Tanda Penduduk(KTP) oleh Warga Negara Malaysia,Selasa 24 Agustus 2021 diketuai oleh Hakim Ketua Didit Susilo Guntono S.H.,M.H.

Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus Mengelar Sidang Pemalsuan Identitas Kartu Tanda Penduduk

Warga Negara Malaysia melakukan penipuan di wilayah Indonesia,dengan jumlah korban sangat besar terhitung korban dari Sabang Sampai Merauke.Modus Penipuan berawal menawarkan sebuah produk,Ketika korban mulai tertarik,korban akan diajak bekerja sama dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan dari produk tersebut

Terdakwa melakukan pemalsuan identitas, setelah mendapatkan KTP terdakwa membuat perusahaan dengan model produk mining cloud memberikan iming-iming bisa mendapatkan penghasilan dimasa pandemi.Banyak korban yang tertipu dengan modus terdakwa korban berjumlah ratusan orang.

Terdakwa Jack Rahman suka berganti nama. Salah satunya Jack Rahman alias Suhaemi alias sir Mike Irvan alias Baron, alias Dato’ Seri,. alias Syarif Hidayatulloh, alias Dato’ Sri Suhaemi

Menurut Tio sebagai korban mengaku awalnya itertarik dan menyetor uang sebesar Rp. 200.000.000, namun produk tak kunjung datang. Kembali ia menyanyakan kepada tersangka Jack Rahman,namun Tapi ia diiming-imingi dan di rayu hingga ia kembali menyetor uang sebesar Rp. 600.000.000, namun Celakanya hasilnya sama saja produk Zetaspace tak kunjung tiba.

Selain itu korban berikutnya adalah Ibu Zubaedah warga Jakarta Timur mengalami nasib yang sama, ia juga menyetorkan uang sebesar Rp. 600.000.000 dalam pembelian produk yang sama. Team

Para korban menuntut agar terdakwa untuk di hukum seberat-beratnya nya, agar jangan ada korban yang lain. dan sebagian korbannya sudah melapor ke Polda metro jaya dan Polda Surabaya

red-focusflash

dukung informasi ter-update