Penanganan Kasus Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN Polres Metro Kota Tangerang, Hampir 1 Tahun Tersimpan Dalam dalam Dokumen ?

Sebarkan Berita

Santo Nababan, SH  Penasehat Hukum pelapor  Drs. Yusuf Hamdani

 

Tangerang, focusflash.id— Kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan aset yayasan Pendidikan Islam Almu’in, kini kian mencekam. Pasalnya, pihak pelapor menyebut laporan di Polres Metro Kota Tangerang sudah 1 tahun tidak berkembang dan tidak ada tersangkanya b ahkan seakan mati suri.

 

Santo Nababan, SH, kuasa hukum Drs.Yusuf Hamdani, memberikan keterangan pers nya kepada wartawan. Dijelaskan, terlapor mendirikan yayasan diatas yayasan oleh A.M.A tujuannya diduga untuk menguasai dan mengambil alih aset-aset milik Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN, yang totalnya mencapai kurang lebih 15 miliar, tanpa melalui proses yang benar atau secara melawan hukum.

pelapor  Drs. Yusuf Hamdani

Hal tersebut telah dilaporkan di Polres Metro Tangerang Kota, oleh Drs. Yusuf Hamdani. Diketahui Drs. Yusuf adalah sebagai pendiri dan juga Sekretaris Umum. Namun A.M.A membuatkan akta pendirian baru berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 30 desember 2010 di Notaris Royani.S.H, yang diduga berniat untuk menguasai aset yayasan yang sudah di wakafkan.

 

Selanjutnya Kuasa Hukum DRS. Yusuf Hamdani, dari Law Office Santo Nababan.SH & Partners yang berkantor di Legok Tangerang. Membenarkan laporan tersebut, yang tercatat dengan nomer LP, nomor : LP/B/980/VI/2022/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 28 juni 2022.

“Saya berharap kepada pihak penegak hukum, agar perkara pidana dugaan pemalsuan dan penggelapan aset Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN, segera di tangani secara serius, karena laporan terkait kasus tersebut telah bergulir kurang lebih hampir 10 bulan lamanya, belum juga ada tersangkanya,” kata Santo Nababan.

 

Santo menyampaikan, meski laporan perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan telah bergulir hampir 1 tahun di Polres Metro Tangerang Kota, tapi sampai sekarang belum ada status tersangka. Padahal berdasarkan alat bukti yang di yang dilampirkan oleh pelapor, sudah cukup jelas dan terang. Akan tetapi hingga saat ini belum ada tersangkanya.

 

Dirinya berharap, agar para penegak hukum jangan bermain dalam perkara ini, yang jelas-jelas telah terjadi dugaan pemalsuan dan penggelapan atas aset aset Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN.

 

Santo juga menjelaskan, bahwa DRS. Yusuf Hamdani, selaku Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Islam Almu’in, berdasarkan Akta Notaris Nomor 175 Tertanggal 13 Agustus 1990 yang dibuat dihadapan Notaris Nanny Wahjudi.S.H.

 

“Dengan modal awal Rp. 250.000.000.- sudah memiliki aset aset berupa 1 bidang tanah seluas kurang lebih 4.000 m2 dengan nomor Sertifikat 00412 Wakaf, tertanggal 06 November 1997 yang diperoleh berdasarkan Akta Ikrar Wakaf Nomor : N/2/WK/68/X/1996 tertanggal 10 Oktober 1990. 2 lalu,” jelasnya.

 

Bangunan 3 (tiga) lantai sebanyak 17 Unit ruangan kelas dengan rincian, dibangun pada tahun 1985 / 1986 sebanyak 3 unit ruang kelas, dibangun pada tahun 1986 sebanyak 2 unit ruang Kelas dan selanjutnya dibangun pada tahun 1998 sebanyak 12 unit ruang kelas.

 

“Belum termasuk bangunan yang dibangun dari tahun 1998 sampai sekarang. Tiga Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) AL MUIN yang mulai beroperasi pada Tahun Ajaran 1985/1986 dan lulusan pertama adalah lulusan tahun 1988., MTs ALMU’IN tersebut masih berjalan sampai sekarang,” ucapnya.

 

Sekolah Menengah Kejuruan Swasta ( SMKS) AL MUIN Dengan SK Pendirian Nomor : 634/102/Kep/E/1994 Tertanggal 01-09-1994., SMKS AL MUIN tersebut masih berjalan sampai Sekarang. Sekolah Dasar Islam ( SDI ) AL MUIN Dengan SK Pendirian Nomor : 421/26-Dis- P&K Tertanggal 2 Januari 2003., Dirubah Nama Pada Tahun 2012 menjadi SDI ALEXANDRIA oleh terlapor mengunakan yayasan baru.

 

“Jadi total kerugian Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN, sebesar Kurang Lebih 15 miliar. Kita berharap agar penyidik Polres Metro Tangerang Kota segera mengusut kasus ini. Karena ini jelas pemalsuan dan penggelapan dan penyalahgunaan harta benda wakaf, dan tidak ada alasan kepolisian untuk mengusutnya,” kata Santo Nababan,(14/03/2023).

 

Menurut Santo Nababan, ketentuan pidana dan sanksi administratif Undang Undang Pasal 67 ayat 1 tentang wakaf. Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lain nya harta benda wakaf yang telah di wakafkan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 atau tanpa izin, menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

 

Terbaru, dari penyampaian kuasa hukum, pihak nya berencana mengadakan syukuran di Polres Metro Tangerang Kota untuk perayaan menjelang 1 Tahun lamanya masa laporan mereka. Sementara itu hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan yang disampaikan oleh Humas Polres Metro Kota Tangerang, meski sudah dikonfirmasi lewat Kasi Humas. ( team )

red-focusflash

dukung informasi ter-update