Pemkot Bekasi Masuk 7 Besar Penerima Paritrana Award 2020 Jawa Barat

Sebarkan Berita

Bekasi, Focusflash.id – Pemerintah Kota Bekasi diikutsertakan dalam lomba Paritrana Award Tahun 2020. Ajang lomba tingkat Jawa Barat ini digelar Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sebagai apresiasi pemberi kerja termasuk pemerintah daerah terhadap aspek perlindungan ketenagakerjaan.

 

Kota Bekasi masuk tujuh besar kategori Pemerintah Kota/Kabupaten mengikuti tahapan penilaian Paritrana Award tahun 2020 bersama Pemerintah Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung dan Banjar.

Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi secara langsung mempresentasikan secara virtual sejumlah langkah Pemerintah Kota Bekasi dalam perlindungan ketenagakerjaan di Kota Bekasi pada Rakor Perlindungan Ketenagakerjaan pada Senin, (21/12/2020) di gate 19 Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi.

 

Secara virtual, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memaparkan kepada Tim Penilai Paritrana Award 2020, Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Jabar dan Kabiro Pelayanan dan Pengembangan Sosial.

 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan perlindungan tenaga kerja merupakan perwujudan Visi Misi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan. Dan Misi Kota Bekasi 2018-2023 pada poin keempat, meningkatkan dan mengembangkan kualitas kehidupan bermasyarakat yang berpengetahuan sehat, berakhlak mulia, kreatif dan inovatif.

 

Kota Bekasi memiliki wilayah seluas 21.049 ha, 12 Kecamatan, 56 Kelurahan, 1.013 RW, 8.076 RT, 767.539 KK. Jumlah angkatan kerja sebanyak 1.5 juta jiwa dan bukan angkatan kerja sebanyak 787 ribu jiwa dan jumlah penduduk Kota Bekasi berumur 15-65 tahun tahun 20219 sebanyak 2.2 juta jiwa.

 

Pemerintah Kota Bekasi telah mengatur 11 regulasi daerah tentang BPJS Ketenagakerjaan diantaranya  Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan, Intruksi Wali Kota Bekasi Nomor 134.4/313/Setda.KS tentang tindak lanjut perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan kepesertaan program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

 

Pemerintah Kota Bekasi mendata kepesertaan BP Jamsostek Tenaga Kerja Non ASN sebanyak 14.786 orang dengan rincian 10.245 pesert dari TKK di 43 perangkat daerah Kota Bekasi, 1.711 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di 56 Kelurahan, dan 2.830 Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan.

 

Dan, perlindungan BP Jamsostek terhadap pekerja rentan dan relawan Covid-19 sebanyak 39.227 orang dengan rincian 15.769 Kader Posyandu, PKP, 23.458 peserta dari pengurus RT dan RW se-Kota Bekasi.

 

Sementara, komitmen dan inisiasi Pemerintah Kota Bekasi di tahun 2020 terhadap perlindungan Ketenagakerjaan dengan pelayanan perizinan terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjan pada Kantor DPM-PTSP Kota Bekasi, dan Implementasi Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 518/Kep.459-Diskop.UKM/XI/2019 dimana mempersyaratkan Nasabah BPRS Patriot terlindungun dalam program BP Jamsostek saat pengajuan dana bergulir.

 

Kedepan Pemkot Bekasi juga akan meningkatkan kepesertaan dari sektor pekerja informal yang baru sekitar 12 persen atau 55.289 jiwa dari 454.088 jiwa. Untuk sektor formal kepesertaan sudah mencapai 95.36 persen atau 886.113 jiwa dari 929.199.

 

“Untuk mewujudkan capaian jaminan ketenagakerjaan ini tentunya dibutuhkan dorongan regulasi dan diharapkan universal coverage bisa berhasil. Mengikutkan sektor informal dengan program bantuan bergulir,” ungkapnya.

 

(goeng)

red-focusflash

dukung informasi ter-update