Pemerintah Kabupaten Nias Selatan disinyalir lindungi Koruptor, KeJatisu Respon Laporan DPD AKRINDO Kepulauan Nias terkait dugaan tindak pidana korupsi Kades Golambanua II
Gunungsitoli, Focusflash.id – Ketua DPD AKRINDO kepulauan Nias menyampaikan pernyataan pada awak media ketika dikonfirmasi diruang kerjanya terkait perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana korupsi kepala desa Golambanua II Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.. Rabu (23/02/2022) sekira pukul 10.00 wib.
Edison Sarumaha, S.Pd sebagai ketua DPD AKRINDO kepulauan Nias menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh kepala desa Golambanua II sebelumnya telah dilaporkan pada kejaksaan Negeri Nias Selatan namun tidak jelas penanganannya, sebagaimana di beritakan sebelumnya bahwa DPD AKRINDO akan melaporkan hal tersebut pada Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara bila tidak ditangani serius oleh aparat penegak hukum di wilayah kabupaten Nias Selatan. Kasus tersebut sudah bergulir lebih satu tahun namun tidak ada tindakan konkrit dan terukur dari pemerintah kabupaten Nias Selatan. Bupati Nias Selatan Hilarius Duha sebagai kepala daerah seakan tutup mata bahkan disinyalir melindungi koruptor dan aparat penegak hukum tidak profesional dan proposional maka laporan DPD AKRINDO kepulauan Nias ditingkatkan pada Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara pada tanggal 07 Januari 2022.
Kemudian laporan tersebut telah di respon oleh Kejatisu pada tanggal 21 Februari 2022 No B-1885/L.2.5/Fd. 1/02/2022 dengan melimpahkan hal tersebut pada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan meminta supaya surat tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan proposional sesuai instruksi Jaksa Agung RI No INS-002/A/JA/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkwalitas melalui asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Edison Sarumaha S.Pd berharap bahwa dengan Keseriusan Kejatisu dalam menangani perkara tindak pidana khusus tidak diabaikan oleh Kajari Nias Selatan, semoga Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Mukharoh, SH, MH dapat bekerja secara profesional dan proposional serta berkwalitas sehingga penyelenggara pemerintah yang abuse of power mendapat efek jera dan tindak pidana korupsi dapat diminimalisir imbuhnya mengakhiri.
Yaatulo Gea sebagai wakil ketua I DPD AKRINDO Kepulauan Nias menyampaikan bahwa kasus ini semestinya sudah selesai namun karena aparat penegak hukum di tingkat Kabupaten Nias Selatan tidak serius dalam penanganan tindak pidana korupsi sehingga laporan yang disampaikan baik secara individu maupun secara kelompok menumpuk di kantor tanpa ada kejelasan penanganan kasus-kasus tersebut.
Marianus Sarumaha, sebagai sekretaris DPD AKRINDO kepulauan Nias sangat menyayangkan sikap pemerintah kabupaten Nias Selatan yang disinyalir melindungi para koruptor sehingga kasus korupsi di kabupaten Nias Selatan menjamur namun tidak ada penanganan yang serius bahkan masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah kabupaten Nias selatan juga kepada aparat penegak hukum. Maka slogan AKRINDO HADIR UNTUK RAKYAT akan terus mengawal setiap laporan yang sudah disampaikan pada aparat penegak hukum dan terus berjuang untuk sebuah keadilan dan penegakan hukum yang adil sehingga proses pembangunan yang diharapkan dapat terwujud untuk kesejahteraan rakyat ungkapnya mengakhiri.
(ef/tf).