Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, PUPR tak Berdaya Perbuatan Pidana

Sebarkan Berita

Pembongkaran Trotoar sangat mengganggu pengguna jalan, 10 Juni 2023.

 

Tangerang, Focusflash.id – Penggalian penanaman kabel bawah tanah dan pembongkaran trotoar di sepanjang jalan borobudur perumnas dua kota tangerang yg di lakukan sepihak oleh PT EIMEN di duga tidak ada ajin dari pihak terkait. Kami sudah berulang kali mengirim pemberitaan kepihak PUPR tentang beberapa lokasi  pembongkaran trotoar yang tidak ijin tidak pernah ada tanggapan pihak pupr seakan tutup telinga dan menutup mata laporan dari masyarakat ataupun media, 10 Juni 2023

 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum. mengingatkan, kepada semua warga masyarakat yang dengan sengaja membongkar trotoar jalan bisa dipidana. Pasalnya, keberadaan trotoar diatur dalam Undang-Undang (UU).

 

Dikatakan Guntur selaku ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL Trotoar merupakan fasilitas perlengkapan jalan yang diperuntukkan untuk memberikan rasa aman, dan nyaman bagi para Pejalan kaki. Trotoar sebagai jalur pejalan kaki pada umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki.

 

Menurut Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), bahwa Trotoar sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang jalan ( pasal 7 ayat 2 huruf a ), “jelasnya.

 

Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar, dipastikan sudah melalui suatu kajian dan design yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab dibidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu,”ucap Guntur ke awak media

 

Kejadian pembongkaran trotoar di wilayah kota tangerang dan perubahan trotoar di jalan BOROBUDUR yang dilaksanakan secara sepihak, tidak koordinasi dan meminta izin kepada Instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam peraturan Perundang – undangan atau dengan istilah lain merupakan perbuatan melawan hukum,”tegasnya.

 

Dikatakan Guntur kepada awak media melalui pesan singkatnya, untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, menurut hemat saya perlu dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan benar. Aturan Pidana yang mengatur tentang pengerusakan fasiltas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan saya kira sudah diatur baik dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang mengatur tentang trotoar jalan, antara lain :

Pasal 25 ayat ( 1 ) huruf g : setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa : fasilitas untuk Sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

 

Pasal 28 ayat ( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Pasal 45 ayat ( 1 ) huruf a :

Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :

Trotoar.

Ketentuan Pidana dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur dalam pasal 274 ayat ( 2 ), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), “

 

Redaksi

red-focusflash

dukung informasi ter-update