Pembebasan Lahan BBI Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Humbahas penuh Rekayasa ?
Focusflash.id -Penduduk Humbang Hasundutan mayoritas petani dan peternakan ikan kolam tradisional, seiring dengan bertambahnya populasi penduduk Humbang Hasundutan ditambah penduduk pendatang, sehingga kebutuhan akan ikan sebagai sumber protein secara otomatis meningkat.
Untuk memenuhi kebutuhan ikan Pemerintah Kabupaten Humbahas melalui Dinas Peternakan Perikanan, mengadakan Balai Benih Ikan di Desa Rura Tanjung sebagai penunjang Balai Benih Ikan Pusuk I.
Tujuan utamanya adalah sebagai penyedia bibit unggul akan didistribusikan kepada petani yaitu bibit unggul ikan mas.
Hasil kunjungan team media focusflash.id dan suararepubliknews ke Rura Tanjung Jumat, 2 Agustus 2019 menemukan banyak kejanggalan dan berkomunikasi langsung dengan penjaga yang ditunjuk oleh Dinas Peternakan dan Perikanan.
Sejumlah kejanggalan kami temukan dilapangan antara lain :
1.Pembangunan BBI satelit yg belum selesai dengan pagu anggaran Rp 729.000.000 dari APBD 2018.
2.Pembuatan detail plan dan maket BBI dengan pagu anggaran Rp 130.000.000 dari APBD tahun 2018 tidak ada.
3.Pembangunan rumah jaga BBI dengan pagu anggaran Rp 200.000 000 dari APBD tahun 2018 tidak ditemukan.
4.Belanja Master Plan dengan pagu anggaran Rp 600.000.000.dari APBD tahun 2018.
5.Biaya pembebasan lahan BBI dengan pagu anggaran Rp150.000.000 dari APBD tahun 2018.
6.Benih ikan juga tidak ditemukan.
Sementara kolam ikan berjumlah 7 petak tidak terpelihara dan dipenuhi rerumputan
Menurut pengakuan pemilik tanah atau lahan yaitu Bpk Manalu selaku penjaga BBI, bahwa ganti rugi tanah yang diterima beliau adalah sebesar Rp 60.000.000.
Redaksi suararepublik news telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Dinas peternakan Kabupaten Humbahas
Nomor 032/SR/SK/VII/2019 teranggal 25 juli 2019.hingga berita ini diturunkan belumng ada respon dari Instansi terkait maupun Dinas Peternakan Kab.Humbahas.
Saat wartawan suararepublik menyerahkan surat konfirmasi, Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Humbang Hasundutan tidak kooperatif dan melanggar UU no.14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
Berdasarkan temuan team kami di lapangan patut diduga para pejabat Dinas Peterbakifan Perikanan Pengguna Anggaran (PA),Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan lainnya telah menyalah gunakan wewenang/jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kerugian negara dan Masyarakyat Humbang Hasundutan ( D.Marbun )