Pembayaran Commitment Fee Formula E Tunai Polemik hingga Muncul Hak Interpelasi DPRD, Lembaga Kebangunan Jakarta Gelar Diskusi bertajuk “ADA APA DENGAN INTERPELASI FORMULA E

Sebarkan Berita

Jakarta,focusflash.id-Pembayaran Commitment Fee Formula E menuai Polemik hingga Muncul Hak Interpelasi DPRD, Lembaga Kebangunan Jakarta Gelar Diskusi bertajuk “ADA APA DENGAN INTERPELASI FORMULA E

Lembaga Kebangunan Jakarta menyoroti sebagaimana muncul pemberitaan di media, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membayar Commitment Fee sejumlah GBP53.000.000 dan atau setara dengan Rp983,31 miliar kepada penyelenggara Formula E Operation (FEO) agar Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara bisa menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan formula E di Jakarta. Selain itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta mencatat transaksi tersebut menggunakan APBD DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Kebijakan penyelenggaraan Formula E pun ditulis oleh Anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Ima Mahdiah sebagai inisiator Hak Interpleasi dari Fraksi PDI Perjuangan pun menuliskan di Twitter bahwa Pemprov harus terbuka dengan penggunaan uang rakyat yang mana BPK menemukan kerugian tersebut senilai 106 Milliar. _“Saya optimis ini akan berjalan dan didukung anggota dewan dari fraksi lain karena menyangkut uang rakyat yang tidak bisa dijelaskan secara terbuka oleh Pemprov DKI Jakarta sampai dengan saat ini bahkan kerugian yang sudah ditemukan oleh BPK sebesar 106 milyar rupiah,” tutur Ima Mahdiah, dikutip Pikiran-rakyat.com dari akun Twitter @imadya, 16 Agustus 2021._

Muncul dugaan rencana penyelenggaraan Formula E Di Kawasan Monas, maka Lembaga Kebangunan Jakarta menilai apa yang menjadi rencana Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tidak merepresentatifkan cerminan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat marjinal, rakyat menengah kebawah, rakyat proletar maupun marhaen di Jakarta, serta mencederai apa yang menjadi warisan kebudayaan para the founding father terkait dengan pembangunan Monas beserta kawasannya. Karena Monas sudah menjadi salah satu Cagar Budaya yang telah teregistrasi di didalam ‘Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya’ melalui SK Penetapan dengan Nomor: 475 tahun 1993, tanggal dikeluarkan SK pada tanggal 29 Maret 1993 dengan tingkat SK Gubernur. Pada saat itu Gubernurnya adalah Soerjadi Soedirdja yang mulai menjabat pada 6 Oktober 1992. menduga adanya inkonstitusional yang dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta atas penebangan pohon di Kawasan Monas. Karena tidak ada keputusan secara resmi melalui Komisi Pengarah beserta Anggota Pengarah yang termuat didalam perlu adanya persetujuan dari Komisi Pengarah yang merupakan Menteri Sekretaris Negara yang termuat didalam pasal 5 ayat 1 huruf b Keppres No.25 Tahun 1995 dan mengabaikan aspek hukum berdasarkan PP No.63 Tahun 2002.

Lembaga Kebangunan Jakarta menilai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tetap menyelenggarakan balap Formula E pada 2022 yang tertuang didalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah tahun 2021 – 2022 Gubernur DKI Jakarta memasukkan penyelenggaraan Formula E dengan target waktu Juni 2022 adalah tindakan yang tidak mencerminkan aspek kemanusiaan ditengah Pandemi Covid-19, karena melihat data kemiskinan di DKI Jakarta semakin meningkat sebagaimana yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah orang miskin di Jakarta telah mencapai 502 ribu jiwa atau 4,72% dari total penduduk Ibu Kota.

Oleh karena itu, sebagai wujud itikad baik dalam memberikan keterbukaan fikir untuk Rakyat Jakarta dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan transparansi kebijakan dan anggaran formula E Undang – Undang Nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga Kebangunan Jakarta menggelar Diskusi bertajuk “ADA APA DENGAN INTERPELASI FORMULA E” yang akan digelar pada hari Minggu, 29 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB melalui virtual zoom, dengan mengundang beberapa narasumber yakni Ima Mahdiah (Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan/Inisiator Interpelasi), Azas Tigor Nainggolan (Pengamat Kebijakan Publik), Amsar A. Dulmanan (Akademisi/Universitas NU Indonesia) dan Yenny Sucipto (Forum Transparansi Anggaran).

Sekjen Lembaga Kebangunan Jakarta
Tan El Hak. Supriyadi

red-focusflash

dukung informasi ter-update